Kabag Hukum Ke Jakarta, Rapat Pansus Perwali Ditunda

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Rapat Pansus DPRD Kota tentang  Perwali Nomor 4 Tahun 2014, yang sedianya dilaksanakan pada Selasa 910/6/2014) terpaksa ditunda. Pasalnya  Kabag Hukum setda Kota Kupang, Alan Girsang, sementara bertugas  ke Jakarta. Untuk itu Pansus tertang Perwali ini akan dilanjutkan pada 13 Juni mendatang.

“Sidang Pansus hari ini terpaksa ditunda karena Kabag Hukum sedang bertugas ke Jakarta. Kita lanjutkan tanggal 13 juni nanti, ” kata Ketua Pansus perwali DPRD Kota Kupang, Krispianus Matutina kepada Wartawan Di gedung DPRD Kota, Selasa, (10/6/2014).

Menurut Matutina, dari pembicaraan awal yang dilakukan Pansus dengan Pihak BPK, mereka mengaku bingung karena pihak pemerintah mengatakan telah melakukan konsultasi dengan pihak BPK.  BPK sendiri mengaku belum pernah sekalipun berkonsultasi dengan pihak Pemkot terkait peraturan walikota nomor 4 tahun 2014, untuk mencairkan anggaran sebesar Rp.5 milliar guna membayar uang hasil pekerjaan proyek milik Pemkot kepada para kontraktor.

“Masalah ini  butuh sebuah komunikasi yang baik dengan BPK. Tidak ada keinginan pansus untuk mencari siapa yang salah dan benar. Pansus ini dibentuk untuk mencari tahu akar permasalahan yang selama ini menjadi polemik,” katanya.

Matutina berharap agar  dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan pada 13 Juni nanti, ada titik terang dari pihak BPK, sehingga persoalan tuntas dan tidak lagi menjadi polemik. “Kita berharap masalah ini tidak berkembang menjadi polemik sehingga kita berharap ada titik terang pada tanggal 13 Juni nanti,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Pansus, Soleman Kette mengatakan, Sesuai pengakuan Dinas PU Kota,  secara fisik pelaksanaan proyek  telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan inspektorat ,namun secara proses pembayaran yang saat dilakukan melalui Perwali tidak diketahui BPK.

“Pemeriksaan secara fisik sudah dilakukan BPK dan Inspektorat seperti dikatakan Dinas teknis pada waktu kami melakukan tinjau lapangan, namun kami perlu mendapat penjelasan soal pembayaran ini apakah Perwali yang dikeluarkan untuk proses pembayaran tersebut sesuai aturan atau tidak,” katanya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *