Jasa Raharja NTT Kembali Serahkan Dana Santunan ke Ahli Waris Korban Laka Lantas

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat, S.E. melalui Pj. PT Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Alor, Agus Prasetiyo, S.H. secara simbolis memberikan Dana Santunan Meninggal Dunia kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas an. Rahel Kamengyeti selaku isteri dari Almarhum Martinus Petrus Padaakani, berlangsung di ruang Unit Laka Lantas Polres Alor, Selasa, 11/4/2023.

Penyerahan secara simbolis tersebut dilakukan bersama-sama dengan Kasatlantas Polres Alor IPTU Robby Buu, S.H. melalui KBO Satlantas Polres Alor, AIPDA, Hary Leo Radja yang didampingi Kanit Gakum Satlantas Polres Alor, BRIPKA Hadi Guno Santosa.

Pj. PT Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Alor, Agus Prasetiyo, S.H dalam rilisnya menyampaikan, peristiwa naas ini terjadi pada Senin, 27/3/ 2023 sekitar Pukul 12.15 WITA di Jalan Umum Sam Ratulangi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, melibatkan kendaraan bermotor yaitu Light Truck Mercedes Benz Nomor Polisi EB-8674-JB dengan Sepeda Motor Honda Blade 110 S-5589-GJ.

Akibatnya, kata Agus, salah 1 (satu) korban an. Martinus Petrus Padaakani mengalami cidera luka berat dan dirawat secara intensif di ruang ICU Rumah Sakit Daerah Kalabahi selama 11 hari, hingga pada hari Kamis, 6/4/2023 sekitar Pukul 05.30 WITA korban meninggal dunia.

Mendapat informasi korban meninggal dunia, Agus Prasetiyo bersama dengan Ketua Regu Piket Laka Lantas BRIPKA Harmoko kemudian mendatangi rumah duka yang beralamat di Kaikameng, RT 007 RW 003, Kelurahan Welai Barat, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor guna menyampaikan rasa bela sungkawa dan empati kepada keluarga korban.

Prasetiyo lalu menyampaikan ucapan belasungkawa seraya berdoa semoga almarhum dapat diterima disisi Tuhan Yang Maha Kuasa dan keluarga besar yang ditinggalkan diberikan kesabaran.

Sebagai wujud negara hadir ditengah masyarakat yang menjadi korban laka lantas, lanjut Agus, telah dilakukan verifikasi keabsahan dokumen ahli waris dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017, kepada Ahli Waris telah diberikan Dana Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp 50.000.000,- melalui mekanisme transfer ke rekening Ahli Waris.

Menurutnya, Jasa Raharja sebagai pemberi jaminan perlindungan dasar juga telah menanggung semua biaya perawatan selama almarhum dirawat di Rumah Sakit Daerah Kalabahi.

“Pemberian Dana Santunan oleh Jasa Raharja tersebut berasal dari Masyarakat Pemilik Kendaraan Bermotor melalui pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) di Kantor Bersama SAMSAT yang dibayarkan setiap tahunnya bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” imbuhnya.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Pj. PT Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Alor juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas, dengan memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Terlebih untuk pemilik kendaraan alat angkutan umum untuk memperhatikan kelayakan kendaraan saat beroperasi sehingga dapat meminimalisir terjadi kecelakaan utamanya selama Periode Perayaan Lebaran kedepan,” tutup Agus Prasetiyo, S.H. (Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts