Kupang, seputar-ntt.com – Teka-teki tentang siapa saja nama yang diusulkan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya menjadi Penjabat Bupati Sabu Raijua. Tiga nama yang disulkan tersebut adalah Richar Djami, Kepala Kominfo Provinsi NTT, Fredik Tielman, Kepala Badan Lingkungan Hidup NTT dan Thobias Ngongo Bili, Sekterais DPRD NTT.
Hal ini dipastikan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome ketika dikonfirmasi terkait surat tembusan penjabat Bupati pasca berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2011-2016 di Sabu Raijua.
“Kenapa musti dirahasiakan? kan nanti juga akan dilantik dan semua orang tahu. Sesuai surat tembusan yang kami terima ada tiga nama yaitu pak Richard Djami, Pak Fredik Tielman dan Thobias Ngongo Bili,” kata Dira Tome, Jumat, (22/1/2016).
Dia juga memberi apresiasi terkait akan adanya penjabat bupati sekalipun masa jabatannya tidak lama. Namun demikian kata Marthen, kehadiran seorang pejabat akan berimbas pada keuangan yang akan digunakan sehingga tidak berimbang dengan masa jabatan yang diemban.
“Kalau demikian aturannya, kita legowo. Tapi kalau dilihat dari sisi anggaran, seorang penjabat bupati perlu anggaran, rumah dinas dan lain-lain untuk menunjang tugasnya sekalipun hanya sebentar. Enaknya ya, sudah bisa pakai emblem garuda sebagai penjabat bupati sekalipun hanya beberapa saat,” ujar Marthen.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya telah mengusulkan tiga nama untuk menjadi Penjabat Bupati Sabu Raijua terkat akan berkahirnya masa jabatan Bupati Marthen Dira Tome dan Wakil Bupati Nikodemus Rihi Heke.
Kepastian ini disampaikan, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Silvester Banfatin ketika ditanya terkait masa jabatan Bupati dan wakil bupati sabu Rijua yang berkahir pada 24 Januari 2016.
“Gubernur sudah usulkan tiga nama untuk menjadi penjabat bupati Sabu Raijua. Saat ini sedang dalam proses” kata Banfatin, Jumat, (22/1/2016).
Ditanya tentang tiga nama yang disulkan gubernur menjadi penjabat bupati Sabu Raijua, Sivester enggan menjawab dan menjelaskan itu adalah rahasia. “Saya tidak bisa sebutkan nama karna itu rahasia. Nanti tanya saja di Pak Gubernur” katanya,” singkatnya.
Dia menjelaskan, sesuai aturan harus ada penjabat Bupati ketika masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati definitif telah berakhir. “Jadi sesuai aturan tetap harus ada penjabat bupati sekalipun mungkin hanya satu bulan atau kurang dari satu bulan,” paparnya.
Soal kapan peantikan bupati dan wakil bupati definitif, Silvester Banfatinmengatakan masih menunggu jadwal dari Menteri Dalam Negeri. “Kita tunggu jadwal dari Kemendagri,”ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa petang ini, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya melantik Benny Polomaing sebagi penjabat Bupati Timor Tengah Utara (TTU) setelah masa jabatan Bupati Ray Fernandes berakhir. (joey)