Gangguan Sistem E-Filing, Penyampaian SPT Diperpanjang Hingga 2 Mei 2019

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com–Akibat terjadi gangguan pada sistem e-Filing DJP, sehingga Wajib Pajak mengalami kesulitan mengunggah
pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN, maka Direktur Jendela (Dirjen) Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi, berupa denda bagi Wajib hingga 2 Mei 2019.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Kupang, Luqman Hakim di ruang kerjanya, Selasa,(30/4/2019).

“Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil, disebabkan terjadi gangguan pada sistem e-Filing DJP yang menyebabkan Wajib Pajak mengalami kesulitan mengunggah
pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-Filing,” tegas Luqman.

Menurutnya, sesuai Keputusan Dirjen Pajak, Wajib Pajak Badan yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018; dan melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.

“Walaupun penyampaian SPT pada 2 Mei 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April 2019,” ujar Luqman.

Pihaknya mengimbau, bagi masyarakat/wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa mengunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. (ira)

Komentar Anda?

Related posts