Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Perekrut Naker ke Morowali Berpotensi Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Dinilai tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024, empat orang perekrut tenaga kerja (Naker) dari Alor yang dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah berpotensi jadi tersangka.

Keempat terlapor yang merekrut 119 naker tersebut yakni HL (sudah diperiksa), HD (sudah diperiksa), HLL (Hari ini memenuhi panggilan polisi) dan AP (dalam Lidik).

Hal ini disampaikan Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, SH didampingi Kasatreskrim IPTU Anselmus Leza, SH saat press conference di Aula Bhara Daksa, Senin, 23/6/2025 siang.

Kapolres Alor saat memberikan keterangannya mengungkapkan, kasus ini bermula pada bulan April 2025 dimana HL, HLL dan HD merekrut dan akan mengirim naker ke PT Quality Technology Contraktor Power Indonesia di Morowali.

“Namun pada saat itu dilakukan pencegahan sebelum hari keberangkatan. Terlapor kemudian bertemu dengan AP dan mereka pun bertukar nomor handphone,” ujar Azhari.

Lanjutnya, pada Mei 2025, melalui pesan WhatsApp, AP menghubungi HL, HLL dan HD memberitahukan beberapa poin penting.

“Point tersebut antara lain AP memiliki perusahaan perekrut tenaga kerja yakni PT Garuda Asia Timur Indonesia. Perusahan tersebut memiliki izin sebagai perekrut naker dan berlaku secara nasional,” ungkap Kapolres.

Sambung Nur Azhari, para pekerja yang direkrut akan bekerja sebagai pekerja konstruksi yang ada di kota industri Morowali, Sulawesi Tengah.

“Setiap pekerja akan disediakan fasilitas kamar ber AC, kamar mandi dalam, tempat tidur, dispenser air, makan tiga kli sehari dan layanan antar jemput ke lokasi kerja. Gajinya 6 juta sampai dengan 7.5 juta rupiah setiap bulan,” bebernya.

Ia menambahkan, saat itu AP juga memberi tahu akan dipungut biaya 250 ribu rupiah per orang dari para calon pekerja, dan 500 ribu rupiah per orang dari korlap sebagai biaya administrasi registrasi kamar, serta pembuatan kartu identitas pekerja.

“Mendapati poin tersebut, HL, HD dan HLL kemudian menyampaikan informasi kepada masyarakat Alor hingga dapat merekrut calon tenaga kerja sebanyak 119 orang. Mereka kemudian membuat group WhatsApp dengan nama group Garuda Timur,” terang Kapolres Alor.

Azhari kemudian merincikan, dari semua calon pekerja yang dipungut biayanya, korlap sebanyak 13 orang (Total uang yang terkumpul 6,5 juta rupiah), calon pekerja 106 orang (Total uang yang terkumpul 26,5 juta rupiah).

“Jadi total uang keseluruhan yang diterima sebesar 33 juta rupiah yang kemudian disetor kepada HL dan HD. Selanjutnya, uang tersebut kemudian dikirim ke AP melalui rekening BCA secara bertahap sesuai dengan setoran dari calon pekerja. Sementara para pekerja hanya dimintai KTP dan diminta agar mereka membuat rekening Bank BRI,” ucapnya.

Sambung Kapolres Alor, pada hari Sabtu, 14/6/2025 pagi, para calon naker ini diberangkatkan dari Pelabuhan Dulionong Kabupaten Alor dengan tujuan Pelabuhan Kendari menggunakan kapal Sabuk Nusantara 82.

“Saat tiba di Pelabuhan Kendari pada Selasa, 17/6/2025 pagi, tidak ada AP atau pihak PT Garuda Asia Timur Indonesia yang menjemput mereka sesuai kesepakatan awal. Alasannya bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar pada pekerjaan konstruksi di Morowali, Sulawesi Tengah,” ungkapnya lagi.

Akibatnya, kata Nur Azhari, terjadilah keresahan dan keributan dari para pekerja. Pada pukul 18.00 WITA, datanglah perusahan lain yakni PT Quality Technology Contraktor Power Indonesia menjemput, dan melakukan tawar menawar dengan para pekerja mengenai fasilitas dan gaji.

“Karena kecewa, sebagian kecil (kurang lebih 20 orang) menolak dan memilih kembali ke Alor menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 82. Sementara sisanya bergabung dengan PT Quality Technology Contraktor Power Indonesia. Mereka yang pulang kembali ini nantinya akan dimintai keterangannya, dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan status empat perekrut tersebut,” tandas Kapolres Alor.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Alor Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil mengamankan 84 lembar barang bukti pengiriman uang ke nomor rekening AP ditangan terlapor HD, serta 7 lembar bukti pengiriman uang ke nomor rekening AP ditangan HL.

Atas perbuatannya, keempat terlapor ini bakal dijerat dengan Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Related posts