Dewan Kota Kupang Minta Opini WTP Dapat Terus Dipertahankan

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – DPRD Kota Kupang meminta agar Pemerintah Kota Kupang mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini. Sehingga kebutuhan mandatori dari masyarakat, khususnya dibidang pendidikan, sarana prasarana, kesehatan dan lainnya akan dapat dilaksanakan.

 

Harapan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe saat menutup Masa Persidangan II DPRD Kota Kupang Tahun 2023/2024 di ruang Sasando Kantor DPRD Kota Kupang, Rabu (31/7/2024).

 

“Kami apresiasi dan penghargaan kepada Pj. Walikota dan jajarannya, yang telah bekerja maksimal dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga meraih Opini WTP dari BPK Perwakilan NTT untuk yang kelima kalinya,” kata Yeskiel Loudoe.

 

Menurutnya, Opini WTP yang diraih selama lima kali berturut-turut ini, merupakan suatu prestasi yang menjadi kebanggaan, bagi semua elemen masyarakat Kota Kupang, atas kerjasama kemitraan antara pemerintah dan DPRD.

 

“Prestasi WTP itu bukan berarti pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengalami hambatan dan masalah,” ungkap Yeskiel Loudoe.

 

Diakui Yeskiel Loudoe, dalam temuan laporan hasil pemeriksaan BPK dan fakta lapangan, menunjukan masih terdapat sejumlah kelemahan pemerintah yang patut mendapat perhatian serius.

 

“Saya minta pemerintah, agar terus melakukan pengawasan internal , dan membangun koordinasi pada sektor pelaksanaan program dan kegatan, sehingga berbagai catatan kelemahan yang terjadi tahun 2023, tidak perlu lagi terjadi pada tahun-tahun selanjutnya,” pinta dia.

 

Pada kesempatan tersebut, Yeskiel Loudoe juga mengakui, masa persidangan sejak 20 April – 31 Juli 2024, sangat alot dan melelahkan pada setiap tahapannya.

 

“Dengan semangat kemitraan bersama pemerintah, persidangan ini berhasil mengesahkan dan menetapkan catatan strategis dan rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Kupang TA 2023 serta penetapan Perda pertanggung jawaban APBD Kota Kupang Tahun 2023,” papar Yeskiel Loudoe.

 

Dikatakan Yeskiel Loudoe, berdasarkan Permendagri RI nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2024, menyatakan bahwa tahapan penyusunan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD Tahun 2024, penyampaian pembahasan dan kesepakatan antara pemerntah daerah DPRD atas rancangan perubahan paling lambat minggu pertama bulan Agustus 2024.

 

“Untuk itu pemerintah segera menyampaikan dokumen rancangan, untuk selanjutnya dijadwalkan Badan Musyawarah sehingga proses dapat dilaksanakan secepatnya sesuai arahan,” tandas Yeskiel Loudoe. (joey)

Komentar Anda?

Related posts