Deno Kamelus : Batas Adminstratif Tidak Menghapus Hak Ulayat

  • Whatsapp

Ruteng, seputar-ntt.com – Bupati Manggarai, Deno Kamelus menuturkan, batas administratif wilayah perbatasan antar Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat tidak menghapus hak ulayat dari masyarakat di daerah itu.

Hal ini disampaikan Bupati Manggarai, Deno Kamelus saat kegiatan sosialisasi peraturan perudang-undangan penegasan batas
daerah antar kota kabupaten dan kabupaten kota yang dihadiri oleh sejumlah tokoh adat dari wilayah perbatasan Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat.

“Penegasan perbatasan antara kota merupakan amanat undang-undang untuk memastikan daerah pelayanan dari masing-masing bupati atau pemerintah bukan menghapus hak ulayat atau hak adat,” tegas Deno Kamelus.

Sementara Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dalam sambutannya yang yang dibacakan oleh Bupati Deno Kamleus mengatakan sumber konflik yang terjadi selama ini  akibat perbedaan pemahaman tentang daerah perbatasan, hak ulayat atau hak adat.  Kedua hal ini memiliki perbedaan dimana semuanya sudah tertuang dalam undang undang.

Dikatakan, persamaan konsep sangat penting sehingga masyarakat tidak salah tafsir terkait perbatasan antar kota kabupaten. Persoalan tapal batas yang terjadi selama ini disebabkan beberapa hal seperti penyerobotan tanah, minimnya pemahaman masyarakat tentang wilayah perbatasan, hak ulayat dan pencabutan pilar perbatasan.

“Kerelaan untuk membangun komunikasi maka semua persoalan akan terjawab, sehingga konflik daerah perbatas tidak akan terjadi” harap Leburaya dalam sambutannya yang dibacakanDeno Kamelus.

Diharapkan agar setelah kegiatan sosialisasi ini dilakukan, pemerintah dari kedua kabupaten akan mengidentifikasi titik-titik perbatasan untuk ditindaklanjuti. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh adat dari wilayah perbatasan Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, pimpinan dan staff Kesbangpol Kabupaten Manggarai.

Pemateri dalam sosialisasi tersebut adalah Kepala Badan Pengelola Perbatasan Drs. Paulus B. Manehat Msi, Andreas Nahak SH dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Drs Okvianus Klau dari Badan Kesbangpol NTT, Bernadus Poi dari Kanwil BPN Provinsi NTT dan Drs Clementino C. Branco dari Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT. (kons hona)

Komentar Anda?

Related posts