Cabuli Anak Kandung, Anggota Polres Kupang Kota Dituntut 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Sidang kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, Selasa (23/2) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim, Ida Ayu. Sidang tersebut dihadiri terdakwa, Zeth Blegur anggota Polri yang bertugas di Polres Kupang Kota. Turut hadir JPU, Umar.

Terdakwa tanpa didampingi kuasa hukumnya, Fransisco B. Bessi.
Dalam persidangan JPU, mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ZB yang merupakan anak kandung terdakwa.

Karena terbukti secara sah dan meyakinkan, kata JPU, terdakwa dituntut selama 12 tahun penjara. Selain pidana penjara selama 12 tahun penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 5 milyar.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ZB. Karena terbukti, terdakwa dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar,” kata JPU.

Menurut JPU, ada hal-hal yang meringankan perbuatan seperti terdakwa bersikap baik dalam persidangan. Namun, ada hal-hal yang memberatkan seperti terdakwa menyangkal perbuatannya dan membantah semua perbuatan.

“Ada hal-hal yang meringankan seperti sopan dalam sidang. Tapi ada hal-hal yang memberatkan seperti terdakwa tidak mengakui perbuatannya,”kata JPU.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ZB sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang terhadap terdakwa. (reka)

Komentar Anda?

Related posts