Bupati Sikka 2 kali Mangkir dari Sidang Wanprestasi Dispendukcapil

  • Whatsapp

Maumere, seputar-ntt.com – Sidang kedua Kasus wanprestasi atau ingkar janji di  Pengadilan Negeri Maumere yang menyeret nama Bupati Sikka, Yoseph Ansar Rera dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka, Bernadus Ratu kembali ditunda pasalnya Bupati Ansar tidak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan Rabu (26/4/2017).

Sebelumnya, pada sidang pertama,  Rabu (19/4/2017), Bupati Ansar juga tidak hadir dalam persidangan. Ini berarti sudah dua kali Ketua Partai Nasdem Sikka ini mangkir dari persidangan. Atas hal ini pihak PN Negeri kembali menjadwalkan ulang waktu sidang pada Rabu (3/5/2017)mendatang.

Berdasarkan data yang diperoleh seputar-ntt.com, sidang kedua wanprestasi yang dihelat di ruang sidang Garuda  ini ditunda lantaran surat kuasa yang dibuat tidak lengkap.

Koordinator Divisi Riset PBH Nusra, Yohanes S. Kleden, menilai fenomena mangkirnya Bupati Ansar dari dua kali persidangan kasus Wanprestasi dapat membahayakan posisi Bupati Ansar pasalnya hakim bisa membuat putusan Verstek atas kasus ini karena ketidakhadirannya tersebut.

Keputusan Verstek, sambungnya, merupakan putusan yang bisa diambil hakim apabila tergugat atau penggugat tidak memenuhi panggilan untuk mengikuti sidang tanpa alasan.

Dikatakan Sun, sapaan Yohanes Kleden, jika pada persidangan berikutnya Bupati Ansar tidak hadir ada kemungkinan hakim dapat mengabulkan semua gugatan Flavianus Gun.

“Kalau dasar hukumnya jelas dan gugatan Flavianus tidak melawan hukum, hakim bisa terima gugatannya. Sebaliknya dalam putusan verstek, hakim bisa menolak gugatan penggugat jika alat bukti yang diajukan penggugat tidak lengkap, paling kurang dua alat bukti,” jelas Sun.

Namun, lanjutnya, putusan verstek bukanlah sebuah keharusan (conditio sine qua non) yang diambil hakim karena putusan ini perlu berbagai pertimbangan hakim sendiri sekalipun ada celah untuk putusan verstek.

Lebih lanjut, Sun mengatakan, atas putusan versteg hakim, maka fenomena mangkirnya Bupati Ansar bisa melakukan Verzet atau perlawanan.

Untuk diketahui, gugatan wanprestasi ini dilayangkan kontraktor pelaksana, Flavianus Gun dalam pembangunan Kantor Dispendukcapil Sikka pada tahun 2015 lalu dengan nilai kontrak 5 M lebih.

Flavianus Gun menggugat Bupati Ansar, Kadis Bernadus Ratu dan PPK proyek, Yohanes Laba karena mengingkari perjanjian membayar ganti rugi seperti yang tertuang dalam kontrak kerja sebesar 1,7 Milyar. (Chs)

Komentar Anda?

Related posts