Kupang, seputar-ntt.com – Sebanyak 22.158 jiwa (0,40%) belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga saat ini warga di Provinsi NTT yang telah terdaftar JKN-KIS sebanyak 5.492.058 jiwa.
Demikian disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ario Trisaksono dalam acara Diskusi Media BPJS Kesehatan Cabang Kupang dengan thema “Bersama mengawal Transformasi Mutu Pelayanan Program JKN” tahun 2023 di Hotel Harper Kupang pada Selasa, (6/6/2023).
“Jadi Untuk keseluruhan NTT ada 22.158 jiwa yang berlum tercover JKN. Walaupun demikian, secara prosentase, warga NTT sudah 99,60% atau 5.492.058 jiwa yang sudah ditanggung oleh pemerintah lewat JKN maupun KIS,” kata Ario.
Saat ini kata Ario, pelayanan Kesehatan lewat BPJS Kesehatan tidak lagi ribet, sebab warga cukup menunjukkan kartu Tanda penduduk (KTP) maka yang bersangkutan sudah bisa menikmati layanan Kesehatan jika Namanya sudah tercover dalam JKN maupun KIS.
“Jadi cukup bawa KTP atau Kartu Keluarga saja sudah bisa akses layanan Kesehatan. Kita bersyukur bahwa masyarakat di NTT sudah ditanggung oleh APBN dan sisanya oleh pemerintah daerah. Banyaknya warga yang telah tercover mendapat apresiasi dari pemerintah pusat,” ungkap Ario.
Pada kesempatan tersebut, Ario juga menghimbau kepada masyarakat pemegang JKN maupun KIS untuk tidak boleh memberikan atau meminjamkan kartunya kepada orang lain untuk mendapatkan layanan Kesehatan.
“kalau ada yang kasih pinjam kartu kepada orang lain lalu yang diberi kartu itu meninggal dunia maka secara otomatis, system akan memutuskan jaminan sebab yang bersangkutan telah meninggal. Padahal yang pakai kartu itu orang lain. Dengan demikian yang bersangkutan tidak bisa lagi gunakan kartu JKN atau KIS yang dia miliki,” papar Ario.
Dia juga meminta kepada para pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS oleh pemberi kerja untuk segera melapor ke kantor cabang. Demikian juga, jika sudah dikeluarkan dari tempat kerja untuk segera melaporkan supaya terdaftar secara mandiri.
“Segera laporkan pemberi kerja jika belum didaftarkan dalam BPJS ketenagakerjaan. Jika sudah dikeluarkan maka segera laporkan untuk dipindahkan kepesertaan dari ditanggung menjadi peserta mandiri. Untuk pekerja penerima upah seperti PNS maka ditanggung hingga 21 tahun. Jika masih sekolah bisa maksimal 25 tahun dengan surat keterangan masih sekolah,” jelasnya. (joey)