Kupang, seputar-ntt.com – Dari sekian banyak media online atau portal berita yang ada di NTT, baru 11 Media Online yang diakui dewan pers dalam buku data Pers Nasional tahun 2013. Media online seputar-ntt.com menempati urutan kedua dari 10 media lainnya.
11 media online yang telah terdata dan diakui oleh dewan pers, masing-masing sesuai nomer urut yakni savanaparadise.com, seputar-ntt.com,nttonlinenow.com, nttterkini.com, suryantt.com, suryainside,com, lintasntt.com, zonalinenews.com, vicktorynews-media.com, timoreexpress.com dan poskupang.com.
Selain itu diakui pula tiga media cetak dan satu media cetak mingguan, kemudian 15 radio, dan enam televisi. Dengan pengakuan tersebut, seputar-ntt.com termasuk di antara 134 media siber yang diakui Dewan Pers di seluruh Indonesia.
Dalam buku tersebut juga disebutkan media siber merupakan entri baru. Bisa jadi angka sebenarnya bisa lebih besar tergantung daripada kriteria dan keabsahan media siber tersebut. seputar-ntt.com terbit di Kupang, Nusa Tenggara Timur sejak November 2013. Setiap hari portal seputar-ntt.com dikunjungi 3000-3500 pembaca dengan pengunjung rata-rata perbulan sebanyak 70 ribu orang.
Ketua Serikat Penerbit Perusahaan Pers (SPS) Nusa Tenggara Timur Herry Batileo mengatakan Dewan Pers tidak memberikan toleransi kepada media yang tidak berbadan hukum. “Setiap tahun Dewan Pers melakukan verifikasi terhadap media di seluruh Indonesia,” ujarnya. Dewan Pers juga melarang perusahaan pers menerbitkan media menggunakan nama yang sama seperti nama institusi pemerintah.
Menurut dia, media yang diakui Dewan Pers telah terdata dan punya badan hukum yang jelas. Karena itu, dia berharap media cetak, online, radio dan televisi di NTT yang belum terdaftar untuk segera memasukan data ke Dewan Pers. “Masih banyak media yang belum terdata di NTT,” katanya.
Berdasarkan catata Dewan Pers dari 34 provinsi di Indonesia terdapat 396 media cetak, 340 stasiun televisi dan radio serta 134 media cyber (online). (joey)