Wila Mira : Belum Bisa Dipastikan Ada Tersangka Baru Kasus SMKN Kayang

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu. Yohanis Wila Mira, S.Sos belum bisa memastikan apakah ada tersangka baru atau tidak dalam kasus dugaan korupsi SMK Negeri Kayang.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Untuk yang pasti baru dua orang tersangka itu,” kata Wila Mira diruang kerjanya, Kamis, 12/3/2020 pagi.

Lanjutnya, jika dalam pemeriksaan kedua tersangka ini ada menyebut pihak lain yang terlibat atau menerima aliran dana, maka pihaknya akan terus mendalaminya.

“Saya tidak bilang ada dan tidak. Kita fokus dua orang ini dulu. Jika dalam pemeriksaan ada pihak lain, siapapun itu, kita kejar. Sekali lagi saya belum bisa pastikan, tapi tunggu saja,” ungkapnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, Polres Alor telah menetapkan dua orang tersangka berinisial USU dan ZA.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan USB tahun 2013 senilai 1,8 Milyar. Total kerugian negara diperkirakan hampir mencapai 500 juta.

Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3 UU Tipikor, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (*Pepenk).

Komentar Anda?

Related posts