Tiga Oknum Pengurus DPD PKS Diadukan Ke Mapolres Alor

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Tiga oknum pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) diadukan ke Mapolres Alor oleh kuasa hukum Marjuki Kalake atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Ketiga pengurus tersebut yakni Ketua PKS Alor, Mubarak Abdullah bersama sekretaris Hasanuddin Kampoh serta Sumardin Sutyo selaku ketua komisi penegakan disiplin syari, organisasi dan etik.

“Yang perlu saya tegaskan adalah mereka yang kami adukan itu oknum yang mengatasnamankan partai, bukan partainya,” kata Wawan Abdullah, kuasa hukum Marjuki Kalake saat menggelar jumpa pers di Hotel Nurfitra, Jumat,19/11/2021 malam.

Dikatakannya, langka hukum ini perlu dilakukan mengingat, usai dipecat dari pengurus dan keanggotaan partai, kliennya mendapat petisi dari konstituen yang memberikan dukungan di Pemilu Anggota DPRD 2019 bahwa tidak akan memberikan dukungan suara di Pemilu 2024.

“Selain petisi, pemecatan Bapak Marjuki dari anggota dan pengurus PKS yang tidak prosedural ini telah mencoreng nama baiknya, bukan saja sebagai anggota partai tetapi juga sebagai salah satu tokoh umat di daerah ini,” tegasnya.

Wawan menjelaskan, ada kejanggalan dan mall administrasi dari surat pemecatan terhadap kliennya yang ditandatangani Ketua DPD dan Sekretarisnya.

“Kok bisa surat pemberhentian dari struktur DPD PKS (26/9/2021) mendahului surat peringatan pertama yang keluar pada tanggal 29/10/2021,” bebernya

Lebih mengherankan lagi, menurut Abdullah, seharusnya surat pemecatan dan pemberhentian dari keanggotaan dan pengurus PKS terhadap kliennya diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

“Jadi beberapa surat yang dialamatkan kepada Marjuki Kalake merupakan upaya sadar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan PKS untuk menjegal langka Marjuki Kalake menuju Nirwala. Upaya ini jelas merugikan hak politik yang beraangkutan sebagai anggota partai dan warga negara indonesia,” tandas Wawan Abdullah.

Berikuti kutipan surat dengan perihal: Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah yang dilayangkan kuasa hukum Marjuki Kalake, Wawan Abdullah, SH ke Polres Alor.
Kepada YTH:
Kepala Kepolisian Resor Alor
Bapak AKBP Agustinus Christmas, S.I.K
Di –
Kalabahi

Salam hormat,

Kami yang bertandatangan dibawah ini, Advokat pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum NARAWATAN LAW OFFICE yang beralamat di Jalan Latsitarda, RT. 004/ RW. 01 Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, baik bersama-sama maupun perseorangan, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 004 / K.05 / NW / XI / 2021 atas nama Bapak MARJUKI KALAKE, tempat tanggal lahir: Alor 03 Agustus 1970, Jenis kelamin: Laki – laki, Alamat: Kadelang Barat, RT.002/RW.003, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dengan ini kami laporkan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terhadap Bapak MARJUKI KALAKE yang dilakukan oleh Bapak MUBARAK ABDULLAH, S.E., Bapak HASANUDDIN KAMPOH, dan Bapak SUMARDIN SUTIYO, dengan uraian peristiwa hukum sebagai berikut:

1. Bahwa pada mulanya Bapak MUBARAK ABDULLAH, S.E., Bapak HASANUDDIN KAMPOH, dan Bapak SUMARDIN SUTIYO adalah unsur Pimpinan pada Partai  Keadilan Sejahtera Kabupaten Alor MENERBITKAN SURAT Nomor: 025/D/AZ.01 DPD-PKS/2021 tanggal 26 September 2021 tentang Pemberhentian dari Struktur dan Surat Nomor: 026/D/AZ.01 DPD-PKS/2021 tanggal 01 November 2021 tentang Pemberhentian sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera terhadap Bapak MARJUKI KALAKE.

2. Bahwa dalam Surat tersebut diatas disebutkan alasan pemberhentian adalah bahwa Bapak MARJUKI KALAKE telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Partai berdasarkan Surat  dari Dewan Etik Partai PKS Kabupaten Alor, sedangkan Bapak MARJUKI  KALAKE tidak pernah diberikan Peringatan dan Panggilan untuk menghadiri sidang Etik sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera, sehingga kewenangan yang dijalankan oleh Pimpinan Partai tidak berdasarkan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka ini jelas TUDUHAN KEJI YANG TIDAK BERDASAR YAITU FITNAH.

3. Bahwa setelah menerima Surat tersebut diatas Bapak MARJUKI KALAKE dengan itikad baik ingin minta klarifikasi dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebagaimana Hak Anggota Partai sebagaimana Pasal 5 huruf d Anggaran Rumah Tangga Partai, sebagai berikut: “Hak Anggota Partai: d. membela diri, mendapat pendampingan serta pembelaan,  dan/atau rehabilitasi”. Namun mekanisme ini tidak dijalankan secara konsekwen oleh unsur Pimpinan Partai  dimaksud.

4. Bahwa informasi sikap dan perbuatan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Alor yang dilakukan oleh nama-nama tersebut diatas telah menimbulkan REAKSI DAN KECAMAN dari warga masyarakat, konstituen Partai dalam bentuk PETISI kepada Bapak MARJUKI KALAKE. Sehinigga Petisi tersebut jelas membuat MARTABAT DAN NAMA BAIK Bapak MARJUKI KALAKE TERCEMARKAN.

5. Bahwa untuk menjaga dan menghindari potensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat Bapak MARJUKI KALAKE adalah seorang Tokoh Masyarakat, Agama, dan  Adat di Kabupaten Alor, maka kami menempuh jalur hukum dengan membuat Aduan ini. (*Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts