Nikah Adat, Kendala Urus Santunan di NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com–Budaya Nikah Adat yang ada di Provinsi NTT, sering menjadi kendala bagi Ahli Waris korban kecelakaan lalu lintas, saat mengurus santunan di PT. Jasa Raharja (Persero).

Hal ini diakui Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kupang, Ari Wisnu Handoyo disela-sela penyerahan santunan kepada Ahli Waris Juver Dos Reis Augosto (26) warga negara Timor Leste,  korban meninggal akibat kecelakaan di Sleman-Jogyakarta.

Untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia, kata Ari Wisnu, Jasa Raharja langsung mendatangi keluarga korban dan mendata dengan lengkap, dengan menunjukan KTP dan Kartu Keluarga.

“Kalau suami yang meninggal tentu istri sebagai ahli warisnya, tapi ini harus dibuktikan dengan Akta Nikah. Sehingga Jasa Raharja akan kesulitan mengurus santunannya, bila mereka hanya menikah secara adat,” ujar Ari Wisnu.

Diakui Ari Wisnu, di Provinsi NTT pada umumnya tidak memiliki akta nikah, mereka hanya melakukan nikah adat, sehingga tidak tercatat di Catatan Sipil, padahal untuk mengurus santunan harus sah sebagai suami istri dan sah sebagai anak kandung.

“Kalau misalnya ahli waris tidak memiliki rekening, maka bisa kita bantu membukakan rekening,” tandas Ari Wisnu.

Pada kesempatan tersebut, Ari Wisnu menegaskan, sejak 1 Juni 2017, Jasa Raharja telah menaikan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas sebesar 100 persen, “Meski santunan naik 100 Persen, tapi besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW) tidak berubah,” tambahnya.

Dijelaskan Ari Wisnu, untuk santunan korban meninggal dunia, dari sebelumnya Rp 25 Juta menjadi Rp 50 Juta, santunan cacat tetap maksimal dari Rp 25 Juta menjadi maksimal Rp 50 Juta.

Sedangkan untuk biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp 10 Juta menjadi maksimal Rp 20 Juta.

“Dalam ketentuan baru juga ada biaya penggantian biaya ambulans maksimal Rp 500 Ribu, dan biaya penguburan jika tidak ada ahli waris dari ketentuan lama Rp 2 Juta menjadi Rp 4 Juta,” papar Ari Wisnu. (ira)

Komentar Anda?

Related posts