Lurah Harus Jadi Garda Depan Pencegahan TPPO

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt – Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man menyebut lurah adalah garda terdepan dalam upaya  pencegahan Tindak Pidana  Perdagangan Orang (TPPO).

“Berbicara tentang Rapat Koordinasi (Rakor), para lurah menjadi garda depan, karena merakalah yang menyentuh langsung dengan masyarakat.  Untuk itu, dalam TPPO ini  peran para lurah sangat penting,”kata Hermanus Man pada kegiatan Rakor gugus tugas TPPO  tingkat Kota kupang,  di hotel Swiss Bell Kupang,  Jumat (16/11/2018), yang diselenggrakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Kupang.

Rakor yang dihadiri oleh anggota DPD RI Abraham Paul Liyanto, dan para lurah se-Kota Kupang,  serta para stakeholder lainnya, Man mangatakan output dari kegiatan ini ada beberapa hal setelah mendapat masukan dari kegiatan ini yakni hal pertama munculnya sebuah kekuatan baru yang disebut sinergitas, yang dimana aparatur pemerintahan dari tingkat atas hingga tingkat bawah rapatkan barisan dalam dalam mencegah perdagangan orang.

“Perlu ada sinergitas,  agar semua program  yang telah dirancang bisa berjalan baik,  agar kekuatan baru dapat digunakan untuk mencegah dan melawan perdagangan orang di kota ini,” ujarnya.

Hal berikutnya,  kata Man  pembentuk sebuah tim pengawas guna dapat  mengamati apakah ada gerakan-gerakan mencurigakan terjadi perdagangan orang atau tidak. Karena bentuk dari perdagangan orang itu tidak serta merta langsung menjual orang tapi ada mekanismenya.

“Sesuai data BP3 TKI sampai tahun 2017, kita  ada  537 orang yang menjadi korban perdagangan orang, dan Kota Kupang menjadi kota transit, walaupun  yang sebenarnya itu bukan warga Kota Kupang, tetapi warga dari daerah lain, namun, secara nasional mereka melihat Kota Kupang adalah sebagai salah satu sumber pengiriman tenaga kerja ke luar negeri,” ungkap Man.

Oleh karena itu, pinta Man langka pengawasan TPPO ini  peran lurah sangat penting dalam mengawasi dan mengamati keberadaan diwilayahnya  masing-masing.

“Saya berharap para urah wajib untuk mengawasi wilayahnya secara baik,  jika ada warga baru,  maka wajib lapor,  paling lambat 1 kali 24 jam, agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar aturan dan dapat membuat permasalahan kedepannya,” katanya.

Menurut Man, dalam perekrutan biasanya si perekrut menggunakan cara-cara yang tidak bisa ditebak, namun yang terpenting dalam pengawasan awal sesuai undang-undang yakni  lurah dapat mengawasi secara baik proses perekrutannya. Dalam perekrutan tenaga kerja ini mereka akan mencari anak-anak perempuan,  lalu dibujuk dengan gaji dan upah yang besar, dan jika mau untuk bekerja, maka mereka  siap diangkut  untuk dibawah  ke tempat penampungan guna siap dikirim keluar negeri.

“Ya kalau tempat penampungan di dalam tentunya kita masih bisa mengawasi, tapi kalau penampungan diluar maka kita akan kesulitan dalam melakukan pengawasan.Namun biasanya dalam mereka yang sudah direkrut dibawah ke tempat penampungan di luar guna proses pengirimannya lebih dekat,” lanjut Man.

Untuk itu hal yang  terpenting yang perlu dilakukan yakni  mengawasi langka awal perekrutan yang perlu dicegah dan diamati secara baik oleh  lurah , sebab lurahlah yang lebih dekat dengan masyarakat.

Diakui Man,  sumber utama terjadi perdagangan orang adalah faktor kemiskinan, dan kemiskinan itu familiar dengan pengangguran, sehingga orang harus mencari pekerjaan yang dapat menghasilkan uang guna bisa menghidupinya. Apa lagi dalam perekrutan dilakukan  secara ilegal dengan  iming-iming upah yang tinggi  yang membuat mereka tegiur dan terpengaruh untuk  bekerja keluar.

Namun, harap Man,  hal tersebut perlu adanya upaya pencegahan dan pengawasan semua pergerakan awal  proses dari waktu ke waktu secara bersama-sama, guna tidak terjadi perdagangan orang secara ilegal.(riflan)

Komentar Anda?

Related posts