Kejari Akan Mengeluarkan Sprindik Baru Jilid II Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Alor

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Dalam waktu dekat, Kejari Alor akan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) baru jilid II terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.

“Ada pembangunan ruang kelas baru 4,5 milyar, pembangunan rumah dinas guru, kepala sekolah, penjaga sekolah 8 unit senilai 2 milyar serta ruang guru 2,7 milyar tahun anggaran 2019. Jadi ini dana DAK juga tetapi beda dengan kasus DAK yang sementara kami tangani,” kata Kasi Pidsus, Ardi Wicaksono diruang kerjanya, Selasa, 22/3/2022 siang.

Menurutnya, ada pengaduan beberapa kepala sekolah yang menyebut, obyek yang ini cukup signifikan yang perlu ditindaklanjuti.

“Kalau ada pengaduan seperti ini tentu kami pasti memberikan perhatian. Kami akan koordinasi dengan ahli dan bila cukup nilainya sesuai dengan DIPA maka kami akan mengeluarkan sprindik baru jilid II,” tegas Wicaksono.

Atas pengaduan tersebut, Kasi Pidsus pun merasa iba dengan pengeluhan para guru saat pemeriksaan terkait dengan perkara DAK 2019 yang sementara bergulir.

“Mereka bilang pak tolong kami, sejak tahun sekian-sekian itu kacau. Keinginan mereka hanya ingin tenang dalam melaksanakan profesinya dan tidak tersangkut dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi,” ungkapnya.

Sementara terkait agenda pemeriksaan lanjutan beberapa oknum yang disebut namanya dalam dugaan kasus tipikor dana DAK 2019, Ardi Wicaksono mengatakan, pihaknya tetap melakukan pemanggilan secara patut sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kalau tidak hadir, upaya-upaya yang bisa kami lakukan pasti kami lakukan. Upaya ini semata-mata kami lakukan untuk menghargai, menghormati hak-hak para tersangka yang sudah kami tahan dalam rangka mempercepat prosesnya,” ujarnya.

Ardi menjelaskan, seharusnya oknum-oknum yang dipanggil mesti taat sebab dalam surat pemanggilan tersebut sudah ada ketentuan dibawahnya, bagaimana ketika oknum itu tidak mengindahkan panggilan tersebut secara patut.

“Ini diatur dalam Pasal 224 KUHP. Barang siapa yang dipanggil sebagai saksi menurut UU dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan UU yang harus dipenuhinya diancam dalam perkara pidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Jadi kalau merasa tidak bersalah jangan takut, penuhi panggilan, berikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami,” harap Ardi Wicaksono. (*Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts