21 Narapidana Lapas Kalabahi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

  • Whatsapp
Share Button

Kalabahi, seputar-ntt.com – Sebanyak 21 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H.

Acara pemberian remisi khusus yang berlangsung di Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIB Kalabahi, Senin, 2/5/2022 pagi tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan kepada salah seorang perwakilan narapidana dan didampingi Kasi Binadik, Yonatan Bani dan Staf Registrasi, Robert S. B. Asbanu

Kalapas Kalabahi saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menyampaikan, kapasitas hunian pada Lapas Kelas IIB Kalabahi sebanyak 150 orang, namun saat ini dihuni oleh narapidana dan tahanan sebanyak 158 orang per tanggal 2 Mei 2022.

“Tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri sebanyak 21 orang dari total 29 orang warga binaan yang beragama Islam. Mereka yang mendapatkan remisi hari ini tentu telah memenuhi 2 syarat, yakni syarat administratif dan syarat substantif,” ungkapnya.

Diakhir penyampaian, Kalapas Kalabahi berharap agar seluruh warga binaan dapat mengikuti seluruh kegiatan pembinaan termasuk mentaati seluruh aturan dan tata tertib dalam Lapas Kalabahi.

“Dengan demikian kedepan apa yang menjadi hak saudara-saudara, dapat saudara peroleh, salah satunya mendapatkan hak remisi seperti saat ini.” Pungkas Wawan Irawan (*)

Komentar Anda?

Related posts