Kalabahi, seputar-ntt.com – Dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.171.483.000 sesuai hasil perhitungan BPKP, penyidik Polres Alor menetapkan dua tersangka, kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas, perpustakaan dan laboraturium di SMP Negeri Pailawang Kampung Pailonggo Desa Pandai Kecamatan Pantar Kabupaten Alor.
“Kedua tersangka tersebut berinisial BB selaku kepala sekolah dan TK sebagai pelaku pekerjaan. Sumber dananya berasal dari Kemendikbud tahun 2018, dengan besaran anggaran Rp.1.268.860.000,” ujar Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Chtritsmas, SIK didampingi Kasatresktim IPTU. Mansor Musa saat menyampaikan press release diruang kerjanya, Senin, 9/11/2021 siang.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tahun 2019 yang kemudian dilakukan penyelidikan. Pada tanggal 6 Maret 2020 statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan.
“Dari penyidikan tersebut, saat ini kami telah menetapkan dua orang tersangka. Ada 38 saksi yang kita periksa serta keterangan ahli dari Politeknik Negeri Kupang, BPKP dan LKPP,” sambung mantan Kasubdit II Ditintelkam Polda Maluku ini.
Atas perbuatannya tersebut, kata Agus, keduanya dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUH Pidana Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUH Pidana dengan ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun.
“Saat ini kami terus melakukan proses penyidikan untuk melengkapi bekas-bekas perkara, untuk kemudian kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses selanjutnya,” tandas AKPB. Agustinus Chritsmas, SIK. (*Pepenk)