Polisi Gagalkan Pengiriman 24 TKI Ilegal Asal TTU, TTS dan Malaka

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Aparat Kepolisian Polres Kupang, NusaTenggara Timur Kembali menggagalkan upaya pengiriman 24 orang tenaga kerja indonesia (TKI) Ilegal yang hendak di kirim ke Luar negeri melalui  Bandara eltari kupang ke Kalimantan Tengah. Selain 24 orang Tenaga Kerja Wanita ini turut diamankan  seorang yang diduga sebagai perekrut berinisial E karyawan perkebunan kelapa sawit PT. Surya Mas Cipta.

Upaya pemberantasan kasus Pengiriman Tenga Kerja Indonesia asal NTT ke luar dan dalam Negeri secara ilegal terus di lakukanoleh Aprat Kepolisan di berbagai Polres di Nusa Tenggar Timur. Polres Kupang misalnya, baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya pengiriman 24 Calon tenaga Kerja asal NTT ke Luar negeri. Ke 24 Calon tenagaKerja ini berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) dan Kabupaten Malaka.

Kapolres Kupang AKBP Adjie Indra Dwiatma, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Simson S. L Amalo, SH Senin 23/01/2017 diruang kerjanya mengatakan, jajaran Polres Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan pengiriman 24 orang tenaga kerja.

Dijelaskan,  untuk CTKI asal Kabupaten TTS sebanyak 5 orang (4 orang laki-laki, 1 orang perempuan), Kabupaten TTU sebanyak 13 orang (laki-laki 11 orang, perempuan 2 orang, 1 orang anak) dan Kabupaten Malaka sebanyak 6 orang (3 orang laki-laki, 3 orang perempuan serta 2 orang anak). Selain itu turut diamankan pula seorang yang diduga sebagai perekrut berinisial E dengan tujuan semula akan diberangkatkan ke Provinsi Kalimantan Tengah menjadi karyawan perkebunan kelapa sawit milik PT. Surya Mas Cipta Perkasa.

Dijelaskannya, 24 orang berikut satu orang perekrutnya berhasil diamankan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat berangkat dari Kabupaten TTU menggunakan satu unit Bus Antar Kota Dalam Provinsi, diantara 24 orang dewasa juga terdapat lima orang anak. “setelah kami dapat informasi dari sumber kami bahwa ada sejumlah  tenaga kerja akan diberangkatkan ke kupang menggunakan Bus kemudian anggota berhasil mengamankan Bus berikut seluruh penumpangnya di Polres Kupang untuk diperiksa,” Urainya.

Setelah di interogasi oleh anggota katanya ternyata proses rekrutmen 24 orang – orang itu terindikasi ilegal selain karena tidak ada satu dokumen pun seperti surat keterangan pencari kerja baik dari Dinas Tenaga Kerja, juga tidak mengantongi surat keterangan lainnya dari Kabupaten TTS, Kabupaten TTU maupun Kabupaten Malaka. Selain itu, dalam rombongan juga terdapat beberapa orang anak yang masih dibawah umur juga akan diberangkatkan. Sedangkan untuk perekrut berinisial E sudah sejak lama bekerja di Kalimantan Tengah dan diberikan surat tugas oleh pimpinan PT. Surya Mas Cipta Perkasa merekrut tenaga kerja untuk diberangkatkan ke Kalimantan Tengah, hal ini sesuai keterangan yang berhasil diperoleh Polres Kupang. “locus dan tempus delicty ada di tiga wilayah hukum polres masing-masing sehingga kami sudah berkoordinasi agar 24 orang ini dikembalikan dan diproses di masing – masing polres,”Beber Amalo.

Salah seorang warga Desa Naukabatan Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten TTU Lambertus Usatnisi mengaku memboyong istri dan seorang anaknya untuk bekerja di Kalimantan Tengah selain untuk mengubah nasibnya juga karena seluruh biaya keberangkatan dari kampung hingga ke tempat tujuan sudah ditanggung oleh Bos (sapaan kepada perekrut berinisial E). Alasan mengajak isteri dan anaknya agar dapat membantu dirinya bekerja memungut biji sawit sehingga bisa memperoleh tambahan penghasilan. (wR/by-jrm. obornusantara.com)

Komentar Anda?

Related posts