Polda NTT Dalami Kasus Penipuan Casis Polri oleh Oknum Polisi

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Kasus penipuan Indriwan casis bintara Polri yang melibatkan Bripka Hendra Yusuf kini tengah didalami Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT,  AKBP Jules Abraham Abast kepada wartawan, Kamis (7/4/2016) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, terkait dengan statusnya sebagai anggota polisi. Dan kini, tim penyidik Propam Polda NTT tengah mendalami kasus itu.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Bripka Hendra Yusuf, terkait laporan yang dilayangkan korban penipuan Indriwan, yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya adalah saudara sepupu, sehingga keluarga hanya membuat satu laporan saja,” kata Abast.

Pihak keluarga korban, lanjut Abast, merasa sangat terpukul dengan kelakuan pelaku yang bukan saja telah menipu keluarganya sendiri, serta menyakiti dan menghianati keluarganya.

Dikatakan Abast, penyidik Propam sementara melakukan pemeriksaan terhadap korban dan keluarganya, serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang mendukung untuk melengkapi berkas perkara dari pelaku Bripka Hendra Yusuf.

Terkait dengan proses hukum kepada anggota Bripka Hendra Yusuf akan dikenakan hukuman disiplin dan kode etik sesuai dengan berat ringannya hukuman dari pelaku.

“Kami akan memproses tegas anggota yang bermasalah dengan hukum, sehingga mereka tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi,” tegas Abast.

Sebelumnya, Bripka Hendra Yusuf melakukan penipuan terhadap korban dan keluarganya dengan modus untuk menjadikan korban menjadi anggota Casis Bintara Polri.

Namun kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk memeras keluarga korban yang berada di kampung, Manggarai Timur dengan nilai ratusan juta rupiah.

Bahkan korban pun tidak pernah mengikuti tes selama tahap seleksi, akan tetapi korban malah dikurung pada sebuah kamar kosong lantai 2 di asrama Polda NTT, dan penyekapan itu berlangsung selama lima bulan lamanya, sejak September-Februari, disertai dengan ancaman terhadap korban.

Keluarga korban yang merasa kesal dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkannya ke Mapolda NTT.(che)

Komentar Anda?

Related posts