Ruteng, seputar-ntt.com. Posisi tanah penjara lama Ruteng sudah menjadi aset daerah setelah dilakukan appraisal (penilaian kembali) atas statusnya sebagai aset Pemda Manggarai pada tahun 6 Oktober – 18 November 2003 dilakukan PT. Indoprofita Konsultama kemudian Pemda terima tahun 2004, sehingga diiventarisir sebagai aset Pemkab.
Demikian dikatakan oleh Kadis PPKAD Kabupaten Manggarai, Drs. Wihelmus Ganggut, di ruang kerjanya, Senin (19/4/2016).
Menurutnya, itu pekerjaan dari Kabag Tapem. “Surat semua sudah dikirim ke Kemenkumham terkait posisi tanah di sana. Soal tanah pengganti. Intinya berkas-berkas sudah dikirim ke Kemenkumham hanya saja apakah mereka sudah memrosesnya ke Kemenkumham di Jakarta. Mereka belum putuskan oleh Kemenkumham”, ulasya.
Sementara aset Pemda Manggarai yang bermasalah juga adalah persoalan pasar Puni yang sekarang menjadi polemik besar. “Itu juga masih bermasalah karena ada yang mempersoalkannya”, kata Kadis Ganggut. (MP).