Kajari Sabu Raijua : Berkas Vecky Adoe Sudah P- 21

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Setelah diperiksa oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), akhirnya berkas perkara dugaan penghinaan terhadap istri Bupati Sabu Raijua (Sarai), Ny. Irna Dira Tome dengan tersangka anggota DPRD Sabu Raijua, Vecky Adu dinyatakan lengkap (P-21).

Jaksa peneliti berkas perkara menyatakan lengkap (P-21) setelah tim penyidik Polres Kupang memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara Kejari Kabupaten Sarai.

Demikian diungkapkan Kajari Kabupaten Sarai, Ricky Tarigan, Senin (14/8/2017) yang dihubungi via hand phone selulernya.

Menurut Tarigan, setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejari Kabupaten Sarai, maka jaksa Kejari Kabupaten Sarai tinggal menunggu tahap dua dari penyidik Polres Kabupaten Kupang.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti berkas perkara Kabupaten Sarai, setelah penyidik Polres Kupang penuhi petunjuk jaksa,” kata Tarigan.

Diungkapkan Tarigan, sebelumnya berkas perkara pernah dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejari Kabupaten Sarai karena masih ada kekurangan.

Namun, lanjut Tarigan, setelah memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas Kejari Kabupaten Sarai maka jaksa peneliti berkas.langsung menyatakan P-21 (lengkap) berkas perkara tersebut.

“Berkasnya sudah P-21, jadi kami tinggal tunggu pelimpahan tahap duanya saja,”ujar Tarigan singkat.

Saat ini tersangka tidak ditahan oleh Polres Kabupaten Kupang. Hal ini ketika disinggung apakah tersangka akan ditahan saat dilakukan pelimpahan tahap dua, Tarigan menjelaskan bahwa soal penahanan jaksa yang berwenang memutuskan. Namun, akan dipertimbangkan saat dilakukan tahap nantinya oleh Polres Kabupaten Kupang.

“Soal penahanan tersangka itu jaksa penyidik lebih tahu. Tapi nanti kita lihat saja saat dilakukan tahap dua oleh Polres Kabupaten Kupang apakah ditahan atau tidak,” kata Tarigan.(cr)

Komentar Anda?

Related posts