Oleh : Ningsih Bunga S.Pd, Gender Officer Program PfR SP Care dan CIS Timor
Beberapa perbincangan yang sering kita dengar di tengah masyarakat terkait kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan, maka perempuanlah yang sering mendapatkan penghakiman, stigma bahkan berbagai macam tuduhan terhadap perempuan mulai dari pelakor, penggoda, dan sebagainya. Bagaimana jika kondisi ini dibiarkan terus terjadi terhadap perempuan dan anak yang seyogyanya mereka adalah korban, namun mereka tidak mendapatkan perlindungan malah sebaliknya. Keluargan dan masyarakat dimana kita berada lebih condong tidak memberikan dukungan yang dibutuhkan korban, tuduhan dan penghakiman terhadap korban dapat memperburuk kondisi mereka. Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan adalah salah satu dampak dari hubungan gender yang tidak setara , kekerasan sangat memengaruhi kehidupan perempuan dan laki-laki dari segala aspek. Kekerasasn merupakan kendala utama bagi pencapaian keadilan gender serta menimbulkan masalah serius untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi, Kesehatan, pendidikan, dan kepemimpinan perempuan itu sendiri.
Data Kependudukan 3 Wilayah di NTT Tahun 2019 Berdasarkan Jenis Kelamin
Di NTT, lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah sector pertanian, jasa dan perdagangan. Jumlah angkatan kerja pada tahun 2019 sebanyak 2.477.703 dengan rincian 1.396.177 laki-laki (56.35%) dan 1.081.526 perempuan (43.65%). Berdasarkan lapangan pekerjaan utamanya, 3 pekerjaan utama yang didominasi oleh laki-laki adalah: 1) Bangunan (97.04%), 2) Angkutan, Pergudangan, Komunikasi (96.84%) dan 3) Listrik, Gas dan Air (86.95%); sedangkan pada perempuan adalah 1) Industri Pengolahan (72.18%), 2) Perdagangan Besar Dan Eceran, Rumah Makan (56.56%) dan Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Perorangan (49.25%) . Salah satu tantangan terbesar untuk mencapai kesetaraan gender adalah terkait dengan partisipasi kerja antara laki-laki dan perempuan, dari data yang di tingkat Provinsi NTT partisipasi perempuan di dunia kerja lebih kecil daripada laki-laki. Partisipasi perempuan dalam dunia kerja perlu dtingkatkan agar dapat mengatasi permasalahan – permasalahan kesenjangan gender yang selama ini masih terjadi, seperti kesenjangan pendapatan, peran, posisi, dan pengambilan keputusan baik di tingkat rumah tangga maupun komunitas. Kita harus menyadari bahwa Kemiskinan merupakan faktor risiko yang terkait dengan kekerasan berbasis gender yang juga sering bersinggungan dan memperkuat ketidaksetaraan gender.
Data pada tabel diatas jelas menunjukan prosentase kemiskinan perempuan lebih tinggi dari pada laki-laki tentunya ini tidak terlepas dari persoalan akses dan peluang perempuan terhadap pekerjaan, pendidikan, Kesehatan, serta sektor lain pembangunan. Semakin sedikit atau terbatasnya sumber daya dan peluang yang dapat diakses oleh perempuan maka perempuan akan semakin rentan, mereka akan kesulitan untuk mendapatkan atau menikmati hak – haknya sebagai subjek hukum.
Kebijakan Pemerintah
Dari sisi kebijakan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk perlindungan perempuan dan anak. Berikut beberapa kebijakan yang telah dibuat pemerintah Propinsi dan ke-3 Kabupaten/Kota terhadap masalah perlindungan peerempuan dan anak di wilayan masing-masing, beberapa kebijakan antara lain;
1. Kota Kupang. Dalam Ranperda Kota Kupang No. 1 Tahun 2018 Tentang RPJMD Kota Kupang Tahun 2017-2022 No 1 Tahun 2018 disebutkan bahwa Pemda Kota Kupang dalam Misi 1: Mengembangkan Sumber daya Manusia yang sehat, cerdas dan berakhlak, professional dan berdaya saing secara khusus menetapkan sasaran Meningkatnya Kualitas hidup perempuan dan anak serta menetapkan Arah Kebijakan.
2. Dalam RPJMD Tahun 2019-2024 Pemda TTS menetapkan pada Tujuan Program Pembangunan Daerah yang ke-3 yaitu terwujudnya kesetaraan gender, perlindungan perempuan, anak, keluarga, KB dan penyadang disabilitas serta peran serta pemuda dalam pembangunan, dengan sasaran yaitu meningkatnya pemenuhan hak perempuan, perlindungan terhadap perempuan, anak, KB dan penyandang disabilitas. Pemda TTS menetapkan Peningkatan Kualitas Hidupdan Perlindungan Perempuan sebagai program pembangunan daerah. Indikator perubahannya antara lain menurunnya rasio KDRT dan cakupan perempuan dan anak perempuan mendapat penanganan oleh petugas terlaih dalam unit pelayanan terpadu dan Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan kesehatanoleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas mampu tatalaksana KTP/A dan PPT/PKT di Rumah Sakit.
3. Dalam Perda Kabupaten Kupang No. 12 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kabupaten Kupang Tahun 2019-2024 menetapkan Program Perlindungan Anak di dalamnya dengan indicator Penurunan Rasio KDRT, Cakupan Lembaga Penyedia layanan Bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khuss termasuk P2TP2A, Persentase korban kekerasan terhadap perempuan (termasuk TPPO) yang mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan korban.
Kebikan tersebut tentunya lahir karena adanya persolan – persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menjadi masalah utama dalam pembangunan, karena tidak akan tercipta keadilan sosial mana kala persoalan ini masih belum mampu diselesaikan secara keseluruhan.(*)