Kabag Humas Pemkab Sikka Dinilai Salahgunakan Website Humas dan Protokol

  • Whatsapp

Maumere, seputar-ntt.com – Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkab Sikka, Even Edomeko dinilai salah menggunakan website milik Humas dan Protokol Pemkab Sikka lantaran membuat klarifikasi atas perseteruan antara salah sorang ASN lingkup Pemkab Sikka, Markus Mau (MM) dengan salah satu anggota DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Eri (YKE).

Klarifikasi itu dimuat di website milik Pemkab Sikka yang notabene dibayar menggunakan uang masyarakat Kabupaten Sikka, Kamis (25/1/2018) dengan judul berita “Markus Mau: Nama Saya Dicatut dalam Kuitansi Palsu, Saya Dibully”. Dalam tubuh berita itu, Kabag Humas menyertakan wawancaranya dengan narasumber yakni MM.

Selain itu, Kabag Humas juga mengutip pernyataan narasumber lain yang diambil dari berbagai media online yang sudah dahulu memberitakan perseteruan antara MM dan YKE.

Warga Kota Maumere, Mario Sina yang ditemui seputar-ntt.com, Jumat (26/1/2018) siang menyayangkan langkah yang diambil Kabag Humas untuk memberikan klarifrikasi atas perseteruan MM dan YKE.

Menurutnya, website milik Humas Pemkab Sikka tidak seharusnya menjadi media klarifikasi persoalan konflik kepentingan pribadi antara MM dan YKE.

“Permasalahan antara MM dan YKE menurut pandangan saya adalah sebuah konflik kepentingan politik pribadi yang tidak berhubungan atau mungkin sekedar beririsan dengan posisi MM sebagai seorang kepala bidang pada sebuah OPD,” ungkap Wartawan Ekora-NTT ini.

Mengutip Perbup Sikka, No. 25 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, lanjut Mario, Tugas dan peran Bagian Humas Pemkab Sikka adalah menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan, kepala daerah dan wakil kepala daerah, penyelenggaraan keprotokolan, penyelenggaraan acara dan tamu, urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, perpustakaan dan kearsipan.

“Sesungguhnya kerja Humas seperti yang sudah termaktub di atas, salah satunya yakni melakukan publikasi pemberitaan kegiatan pemerintah kabupaten. Permasalahan antara MM dan YKE adalah konflik pribadi yang sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan pemerintah kabupaten, tapi kenapa harus Humas yang berikan klarifikasi,” papar Mario.

Mario menghapakan Humas Pemkab Sikka bisa menjalankan perannya sesuai dengan tugas dan fungsinya dan bukannya memberitakan persoalan yang menyangkut pribadi tertentu.

“Alangkah lebih bijak, jika website Humas tidak bertindak sebagai media klarifikasi permasalahan dimaksud. Jika website Humas ingin melakukan counter isu/hak jawab adalah lebih tepat jika itu berkenaan dengan kebijakan pemerintahan dan pembangunan daerah, atau jika berkaitan dengan penyampaikan informasi publik oleh Bupati, Wakil bupati ataupun Sekretaris Daerah. Sedangkan konflik kepentingan pribadi yang beririsan dengan politik biarkanlah media umum yang melakukan peliputan dan penulisan berita,” imbuh mantan wartawan HU Victory News ini.

Untuk diketahui, perseteruan antara MM dan YKE bermula ketika YKE melapor MM ke Panwaslih Sikka karena MM diduga memesan spanduk salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka di salah satu percetakan di Kota Maumere.

Laporan YKE ke Pamwaslih ini ditanggapi oleh MM dengan melapor YKE ke Polres Sikka, Rabu (24/1/2018). Namun hingga saat ini, perseteruan MM dan YKE sementara diproses baik oleh panwaslih Sikka maupun Polres Sikka.(tos)

Komentar Anda?

Related posts