Ruteng, seputar-ntt.com – Pertanyaan Anggota DPRD Manggarai, Ardi Suari terkait pengembalian Sahan Deviden dan Saham Tunai ke Pemda Manggarai mendapatkan tanggapan dari Yus Mahu, Direktur Utama, PT Manggarai Multi Investasi (MMI).
Kepada Seputar NTT, Yus Mahu menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2013 mengatur tentang keberadaan saham, dimana Pemda Manggarai memiliki kewajiban untuk menanam Saham ke PT MMI sebesar Rp.20 miliar.
“Dalam Perda itu mengatur bahwa 15 miliar dari jumlah 20 miliar yang ditetapkan harus diberikan pada saat PT MMI didirikan. Namun hingga saat ini belum terealisasi,” jelasnya.
Dia merincikan, Pada tahun 2013 Pemda Manggarai baru memberikan saham secara tunai sebesar Rp.2 miliar. Tahun 2014 sebesar Rp.1.750.000.00,. “Untuka tahun 2015 direncanakan Rp.5 miliar dan tahun 2016, Rp.6 miliar 250 juta. Tapi itu belum direalisasikan. Jadi Pemda belum merealisasikan amat Perda” ungkapnya.
Dia menjelaskan pengembalian saham deviden tidak dapat dilakukan oleh PT.MMI. pasalnya, jika saham tersebut dikembalikan ke Pemda Mannggarai maka saham pemerintah akan mengalami dilusi/penurunan saham. “Kalau kita paksa untuk kembalikan maka Saham Pemda akan mengalami penurunan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberikan, Anggota DPRD Manggarai, Ardi Suardi, SE, dari Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah dijamin ada pengembalian modal selama penyertaan itu ke kas terutama PDAM, PT. MMI dan Bank NTT. Sementara, penyertaaan modal ke PDAM akan dikembalikan oleh Pempus manakala jaringan sudah terpasang 80% lebih di seluruh warga Kabupaten Manggarai.
Demikian dikatakan Suardi kepada media ini di Kantor DPRD Kabupaten Manggarai, Selasa (12/4/2016). Dia mengaku nyaris tidak ada pengembalian layaknya bisa ludes seperti PT. Komodo Jaya. “Selama ini hanya pengembalian deviden tunai bukan modal apalagi deviden saham”, kata Suardi.
Nah, bagaimana dengan Bank NTT dan PT. MMI. “Saya masih mempertanyakan itu karena terendus pengembalian deviden tunainya tidak ada lagipula deviden saham. Ini amat dipertanyakan. Mereka harus bisa mengembalikan karena akan berdampak pada kerugian keuangan negara”, sangsi Suhardi. (kons hona)