Ijazah Yentji Sunur “Palsu”, DPRD Lembata Sepakati Angket

  • Whatsapp

Lewoleba, seputar-ntt.com – Selain melaporkan 10 kejanggalan dari proses pembelajaran, hingga perolehan ijazah  dalam rapat paripurna di gedung DPRD Lembata, Selasa (26/4/2016), Pansus juga merumuskan beberapa kesimpulan terkait legalitas ijazah bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur. (Baca : https://www.seputar-ntt.com/pansus-dprd-lembata-beberkan-10-kejanggalan-ijasah-yance-sunur/)

Ada 7 kesimpulan yang dirumuskan Pansus, berdasarkan data dari semua sumber yang kredibel dan lembaga-lembaga berwenang dan telah didalami. 7 point kesimpulan tersebut antara lain, Bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur pernah kuliah di Universitas Widya Mandira (UNWIRA) Kupang dengan menyelesaikan 155 SKS namun sesuai surat Rektor UNWIRA , Sunur mengundurkan diri.

Kedua, karena mengundurkan diri dari UNWIRA sehingga Pansus tidak menemukan surat pindah dari UNWIRA ke Universitas Krisdwipayana (UNKRIS) Jakarta. Dengan demikian, pansus menyimpulkan, tidak ada dasar bagi UNKRIS Bekasi mengakomodir Sunur sebagai mahasiswa pindahan termasuk 155 SKS dari Unwira Kupang.

Sementara pada point ketiga Pansus menguraikan, setelah mengundurkan diri dari Unwira Kupang, Bupati Sunur tidak menjalani kuliah secara teratur di UNKRIS. Pasca mengundurkan diri dari UNWIRA Kupang, selama 6 semester yakni 1992/1993 hingga 1994/1995, Sunur tidak kuliah.

Sementara tahun 1995/1996 pada semester ganjil, Sunur mendaftar di UNKRIS dan hanya menjalani kuliah 1 semester dan tidak kuliah tanpa status cuti selama 7,5 tahun. Baru pada tahun 2003/2004 masuk di semester ganjil sampai dengan semester genap 2004/2005.

Dengan demikian, pada poit keempat Pansus menyimpulkan, Bupati Sunur tidak menuntaskan kuliah untuk menerima gelar sarjana S1, didukung 11 fakta. Atas fakta-fakta pada kesimpulan keempat, pada kesimpulan kelima, Pansus menyatakan Bupati Sunur tidak berhak mendapatkan gelar S1 dan ijazah yang digunakan diduga kuat tidak akui negara alias palsu.

Sedangkan pada kesimpulan keenam, Pansus menyimpulkan pada foto copy Ijazah milik Sunur yang dikeluarkan Dekan Fakultas Teknik diketahui tanpa cap universitas. Padahal rektor diketahui Kopertis adalah lembaga negara yang memberikan legitimasi atas gelar akademis yang dimiliki.

Selain itu, pada point terakhir dijelaskan Pansus bahwa sekalipun pihak UNKRIS menyatakan Bupati Sunur adalah alumnus yang telah lulus, namun data dari kampus yang sama menunjukan bahwa Bupati Sunur tidak menempuh tuntutan akademiknya secara tuntas.

Untuk diketahui, atas 7 kesimpulan yang disampaikan dalam paripurna Selasa (26/04) tersebut, DPRD Lembata secara Lembaga, menyepakati usulan penggunaan hak angket dewan untuk kasus Ijazah Sunur dalam jabatannya sebagai bupati. Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia Angket yang langsung diketuai Petrus Bala Wukak, yang sebelumnya menjabat ketua Pansus Penyelidikan Ijazah.

Sementara anggota pansus Ijazah lainnya yakni Laurensius K Koli, Fransiskus Wuhan, Leaj Lazarus, Servasius Suban, Palmasius K. Gokok dengan sendirinya menjadi anggota panitia Angket. hanya anggota Pansus Yakobus Liwa diganti Feri Koban dari PAN untuk duduk sebagai anggota panitia angket. (broin tolok)

Komentar Anda?

Related posts