Chantika Terbakar, PIKI NTT Bilang Stop Kirim Kapal Bekas ke NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – DPD PIKI NTT menegaskan STOP  ‘mengirim’ kapal bekas yang sebenarnya tidak lagi laik laut hanya karena masyarakat dan kelompok kelompok sipil di NTT tidak pernah memprotesnya.

Permintaan DPD Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) NTT tersebut tertera dalam Rekomendasi Diskusi Publik yang diselenggarakan PIKI NTT di ruang Rapat Yayasan Universitas Kristen Arta Wacana (UKAW) Kupang, Rabu (2/11) lalu.

Pada  point kedelapan rekomendasi tersebut menyebutkan, mengingat  kondisi laut NTT dengan jarak pelayaran yang panjang di atas lima jam sangat tidak aman  menggunakan kapal berbahan dasar fiber  karena mudah terbakar dan rentan mengalami kecelakan dan musibah jika terkena pukulan ombak dan angin kencang.

Memperhatikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan pelayaran maka DPD PIKI NTT mengusulkan kepada  Pemerintah Republik Indonesia  dalam hal ini Menteri Perhubungan  RI melalui DPR RI, Komisi V untuk memperjuangkan ketersediaan kapal motor ke NTT untuk   pelayaran antar pulau kapal-kapal  yang berbahan dasar besi dan baja. DPD PIKI NTT menegaskan STOP  ‘mengirim’ kapal bekas yang sebenarnya tidak lagi laik laut hanya karena masyarakat dan kelompok kelompok spil di NTT tidak pernah memprotesnya.

Rekomendasi yang ditandatangani Ketua Dewan Pertimbangan  DPD PIKI NTT, Prof.Dr.Umbu Data, Ketua Ketua Dewan Pakar PIKI NTT, Dr. Roddialek Pollo, MSi dan Ketua dan Sekretaris DPD PIKI NTT , Drs.Alexander Ena, Msi dan Anggreini DN Rupidara, MSi, Ph.D diserahkan kepada Ketua DPRD NTT, Ir.Emelia Nomleni di ruang kerjanya, Selasa (8/11).

Pada kesempatan tersebut Ketua DPD PIKI NTT, Drs. Alexander Ena, MSi  datang ke Kantor DPRD NTT bersama para Dewan Pakar antara lain Prof. Dr. Mintje Ratu Udju, Prof. Heny Belly, Prof. Lalel dan Badan Pengurus DPD PIKI NTT, Drs. Richard Poyk, Msi, Amos Lafu, SH, MH, Obed Djami, SH, MH, Ellen Sirlalang , So.Sos, Jhon Pering, SE, Msi, Ana Djukana, SH, MH.

Kepada Ketua DPRD NTT,  Ena menjelaskan semua proses diskusi dan pikiran pikiran yang berkembang dalam diskusi yang menghadirkan nara sumber Prof. Dr. Jimmy Pello sebagai pakar hukum, Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, SH, dari Polda NTT dan KSOP sebagai otoritas pelabuhan, serta peserta Dewan Pakar dan Dewan Pertimbangan PIKI NTT, Pengurus PIKI NTT, pihak Gereja Masehi Injili di Timor dan lembaga keumatan kristen lainnya.

PIKI sebagai sebuah lembaga keumatan kristen terpangggil untuk memberikan sumbangan pikiran yang cerdas katanya bagi mengurai benang kusut moda transportasi laut di NTT.

Ia juga mengutip berbagai refrensi dan sumber soal kecelakaan laut selama lima puluhan  tahun terakhir ini di NTT dan musibah Chantika 77.

Ia meminta salah seorang pengurus Amos Lafu, SH, MH membacakan 13 rekomendasi tersebut dan diserahkan kepada Ketua DPRD NTT.

Dari ke-13 rekomendasi tersebut antara lain menyebutkan pertama, dari kesaksian pengguna jasa moda transportasi laut Kapal Motor Fery dan inspeksi yang dilakukan secara tiba tiba tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu (SIDAK) Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik ditemukan penumpang kapal motor penyebrangan fery membludak melebihi kapasitas  muat sehingga tak ada ruang sedikitpun untuk mobilitas manusia (penumpang) di atas kapal  termasuk ke toilet. Ini sangat berbahaya bagi kenyamanan, keamanan dan keselamatan pelayaran.

Karena itu, DPD PIKI NTT meminta nakoda,  anak buah kapal (ABK) dan otoritas pelabuhan syahbandar,  KP3 Laut, untuk taat asas menjual tiket sesuai dengan kapasitas muat kapal,  memeriksa tiket secara ketat di pintu gerbang terminal pelabuhan maupun di pintu kapal. Selain itu, petugas bersikap tegas kepada penumpang, penumpang  yang tidak memiliki tiket tidak diperkenankan naik ke kapal.

Moda transportasi laut  harus memenuhi persyaratan protokol keselamatan pelayaran dimana  kapalnya laik berlayar dan tersedia semua infra struktutur yang memenuhi standar keselamatan pelayaran. Karena itu,  dibutuhkan sebuah grand design yang memuat kebutuhan moda transportasi darat dan laut di NTT dengan jenis jenis kapal yang memenuhi syarat  laik pelayaran mengingat laut NTT mempunyai kekhasan  dengan arus yang kuat dan gelombnag yang tinggi dan ganas. Pada musim muism tertentu  angin kencang dengan gelombang yang tinggi harus melewati Laut Sawu laut kedua terdalam di Indonesia.

Lemahnya penertiban penumpang  di atas kapal, karena diduga ada broker yang diback up aparat. Kesaksian penumpang pelanggaran pelanggaran aturan di atas kapal terjadi di depan aparat tetapi tidak sama sekali ditindak aparat. Hal ini memunculkan dugaan aparat ikut bermain mata dengan nakoda dan ABK.

Karena itu, DPD PIKI NTT meminta Kapolda NTT menertibkan kembali aparat aparat yang ditempatkan  pada Kesatuan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut untuk mengembalikan kepercayaan publik pada polisi dan memberi rasa aman dan  nyaman bagi penumpang, nakoda, mualim dan ABK dalam upaya menegakkan aturan dan SOP pelayaran bagi keamanan dan keselamatan pelayaran. Menghindari kemapanan dan penyalahgunaan kewenangan oleh petugas Kp3 Laut,   DPD PIKI NTT juga meminta Kapolda NTT untuk merolling  (merotasi) setiap enam bulan petugas KP3 Laut.  Kesembilan, DPD PIKI NTT mengingatkan KSOP sebagai otoritas pelabuhan untuk melakukan pengawasan dan disiplin memeriksa kelaikan kapal kapal yang akan beroperasi di NTT. Jika dalam pemeriksaan ditemukan kapal tidak laik berlayar maka  KSOP harus berani dan tegas mengeluarkan rekomendasi bahwa kapal tersebut tidak laik berlayar.

Yang tak kalah penting DPD PIKI NTT mengingatkan KSOP sebagai otoritas pelabuhan tidak saja memeriksa kelengkapan infra struktur yang menunjang kenyamanan, keamanan dan keselamatan penumpang secara administrasi   saja seperti hydrant air, pemadam kebakaran sekoci penolong dan baju pelampung. Semua itu harus diperiksa secara fisik dan diujicoba sebelum  kapal nberangkat apakah berfungsi baik atau tidak.

DPD PIKI NTT mengingatkan nakoda kapal untuk wajib melakukan simulasi penggunaan baju pelampung kepada setiap penumpang dengan setiap penumpangnya juga mensimulasinya, menunjukkan jalur evakuasi saat kedaruratan dan bagaimana cara terjun ke sekoci penolong. Semua itu wajib hukumnya disimulasi dalam kondisi apapun. Baju pelampung wajib dibagikan ke penumpang dan ditaruh di dekat penumpang  dan baru dikembalikan saat akan turun kapal sampai ke pelabuhan tujuan.

Demi keadilan bagi korban dan keluarga korban serta  seluruh rakyat NTT, DPD PIKI NTT meminta Kapolda NTT, Irjen Pol  Drs. Johanis Asadoma, SIK , M. Hum untuk memproses hukum kasus Chantika 77 secara transparan dan segera mengumumkan pihak pihak yang bertanggungjawab dalam musibah ini.

Ketua DPRD NTT, Ir.Emelia Nomleni  saat menerima rekomendasi tersebut menyampaikan terima kasih karena DPD PIKI NTT sudah bersama sama ikut menggumuli keruwetan moda transportasi laut di NTT. “Paling tidak kami tidak sendiri ada bapak, ibu dari PIKI NTT,” ujarnya.

Ia menggambarkan profil APBD NTT sehingga memang agak rumit untuk pengadaan kapal sendiri. Apalagi menyangkut kewenangan di pelabuhan.

Ia setuju dengan DPD PIKI NTT aparat, otoritas pelabuhan, nakoda, ABK kapal, pemilik kapal harus memberikan keteladanan dengan disiplin menegakkan aturan. Sebab jika mereka disiplin rakyat sebagai pengguna jasa moda transportasi laut dengan  sendirinya ikut disiplin.

Ia berjanji lembaga DPRD NTT akan menyerahkan rekomendasi tersebut kepada pemerintah. Selanjutnya ia meminta juga agar DPD PIKI NTT ikut mendiskusikan dan membuat kajian berbagai persoalan yang muncul dan memberikan pokok pokok pikiran tersebut bagi DPRD dan Pemerintah NTT.

Sebagaimana diketahui tragedi kemanusiaan dalam musibah pelayaran dari Kota Kupang menuju Alor dengan Kapal Cepat Chantika 77  telah membuat NTT menangis. Musibah ini   memakan korban sebanyak 20 orang meninggal dunia, yang hilang dan belum ditemukan hingga saat ini sebanyak 17 orang.

Data dari Tim Sar yang dikutip 359 penumpang yang tercatat dalam manifes 167 orang yang  dilaporkan oleh nakoda KM Chantika 77 159 penumpang. Yang selamat dalam musibah ini 322 orang.(non)

Komentar Anda?

Related posts