Polres Sikka Gagalkan Keberangkatan Pekerja di Bawah Umur ke Malaysia

  • Whatsapp

Maumere, seputar-ntt.com – Aparat Kepolisian Sektor Paga di bawah pimpinan Kapolsek Paga, Iptu Silfanus Hardi berhasil menggagalkan upaya Ignasius Rangga alias Sius Petrus warga kampung Woloangi, Desa Kowi, Kecamatan Mego yang membawa tiga orang anak di bawah umur untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Pelaku ditangkap oleh aparat di Terminal Madawat Maumere ketika hendak menemui ketiga orang anak yang sudah terlebih dahulu sampai di Maumere.

Kapolres Sikka, AKBP. I Made Kusuma Jaya,SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sikka, Ipda. Margono, Selasa (31/1/2017) malam membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

“Kapolsek Paga bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang perekrut tenaga kerja ilegal yang akan membawa tiga orang anak di bawah umur ke Malaysia. Mereka mau ke Malaysia tanpa ada dokumen resmi sehingga polisi langsung menahan mereka,” jelas Ipda Margono.

Ipda Margono mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka juga berkat kerja keras aparat Polsek Paga yang cepat menanggapi informasi yang beredar di masyarakat. Menurutnya setelah dipastikan kebenarannya, polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku di Terminal Madawat.

“Pelaku menyuruh ketiga anak itu menuju terminal Madawat dengan menumpang bis kayu, Sahabat, sedangkan dia sendirian menyusul menggunakan motor. Begitu pelaku sampai di terminal, polisi langsung menangkapnya,”tutur Ipda Margono.

Usai ditangkap, lanjut Ipda Margono,pelaku langsung dibawa ke polsek Paga beserta ketiga anak tersebut untuk diambil keterangan.

Menurut Ipda Margono, dari hasil interogasi sementara pelaku diketahui sudah 21 tahun bekerja di Malaysia sebagai TKI. Selain itu, pelaku juga berniat akan membawa ketiga anak tersebut menggunakan KM Lambelu tujuan Nunukan, Kalimantan Timur dan kemudian langsung dibawa ke Malaysia.

“Pelaku sudah mengaku kalau dia hendak mempekerjakan ketiga anak tersebut di perusahaan IMBAK ST. Perusahaan itu adalah perusahaan perkebunan sawit di Tawau Malaysia Timur. Dia juga janjikan ketiga korban akan mendapat upah Rp.2,5 juta per bulan. Karena itu pelaku meminta uang di orang tua korban masing-masing sebesar Rp. 500 ribu untuk biaya perjalanan,”papar Margono.

Sementara itu barang bukti  yang diamankan bersama pelaku dan korban antara lain satu pasport dengan nomor AB353864 yang dikeluarkan kantor Imigrasi Nunukan yang habis masa berlakunya, 3 lembar KTP sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Wolodhesa  dan Kepala Desa Kowi.

“Polisi juga menyita sejumlah uang dan Hp milik pelaku serta KTPnya yang sudah habis masa berlakunya juga,” kata Ipda Margono.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku dan korban masih diamankan di Polsek Paga untuk diperiksa lebih lanjut. (chs)

Pihak Kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak lain atau pihak yang diduga terlibat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

Untuk diketahui ketiga korban tersebut antara lain Yantiana Sona (16) warga kampung Detuse, Desa Wolodhesa, Maria Yunita Dewi (17) warga kampung Tanalangi Desa Kowi dan terakhir Ignasius Sao (15) warga Kampung Tanalangi Desa Kowi.(chs)

 

 

Komentar Anda?

Related posts