Polres Ende Hentikan Penyelidikan Kasus Gratifikasi

  • Whatsapp

Ende, seputar-ntt.com – Forum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Flores Lembata yang tergabung dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) eksekutif Kota Ende, Aliansi Perempuan Indonesia (API-Kartini) Kota Ende, Serikat Tani Nasional (STN) Ende dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Ende kembali turun melaksanakan aksi unjuk rasa damai di Mapolres Ende, Jl. Polisi, (09/02/18).

Aksi tersebut bertujuan untuk mendukung pemberantasan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Dirut PDAM Kab. Ende dan tujuh orang oknum anggota DPRD Kab. Ende terkait dana penyertaan modal tahun 2015.

Ketua Gertak Flores Lembata, Kanis Soge, dalam orasinya dihalaman Mapolres Ende, menyampaikan bahwa sudah sepuluh kali Gertak turun melaksanakan aksi unjuk rasa di Mapolres Ende sejak tahun 2016, namun sampai tahun 2018 kasus gratifikasi ini belum ada kejelasan dari penyidik Polres Ende.

Dan kami minta Kapolres Ende yang baru jangan dikerangkengi oleh kepentingan-kepentingan orang tertentu dan menjadi  hambah dan budak para koruptor. Segera kembali roh kebenaran penanganan korupsi di atas negeri Pancasila, tegas Kanis.

Setelah berorasi, perwakilan massa diterima dan berdialog bersama Kapolres Ende, AKBP Achmad Muyazin, Kasat Reskrim Polres Ende dan Kanit Tipikor Sat. Reskrim Polres Ende.

Dan dalam dialog Kapolres Ende mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas semua kasus korupsi yang terjadi di Kab. Ende dan kita sepakat korupsi adalah musuh masyarakat. Sementara Kasat

Reskrim dalam penjelasan mengatakan kasus gratifikasi ini sudah dipelajari oleh penyidik dan dalam penanganannya telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan perundangan-undangan baik KUHP, KUHAP maupun undang-undang tipikor, dan tahapan penyelidikan kasus gratifikasi ini telah dihentikan oleh penyidik karena belum cukup bukti dan tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara, untuk itu penyidik tidak dapat memaksakan agar kasus gratifikasi ini ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

Dan pernyataan Kasat Reskrim tersebut dikuatkan kembali oleh Kanit Tipikor, yang mengatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan gratifikasi telah dihentikan sejak tahun 2017, namun tidak menutup kemungkinan jika ditemukan alat bukti baru maka kasus gratifikasi ini dapat dilakukan penyelidikan kembali oleh penyidik.

Menanggapi penjelasan Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor, Ketua Gertak, Kanis Soge, mengatakan, ” sebelumnya Kanit

Tipikor menjelaskan belum adanya laporan dan pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan gratifikasi , namun sekarang dihadapan Kapolres Ende yang baru, Kanit Tipikor mengatakan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Dirut PDAM dan oknum anggota DPRD telah dihentikan dan laporan perkembangan telah dilaporkan ke tingkat Polda”, dan ini jadi pertanyaan baru buat Gertak Flores Lembata”, ungkap Kanis. (EK).

Komentar Anda?

Related posts