Jelang Natal 25 Desember dan Tahun 2018, Pemkot Kupang Pasang Lampu Hias

  • Whatsapp

Kupang, Seputar-ntt.com – Dalam rangka memeriahkan suasana Natal 2017 yang jatuh tanggal 25 Desember dan tahun baru 1 Januari 2018 di kota Kupang, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memasang lampu hias dan pohon Natal di wilayah kantor. Warga kota yang beragama Kristen pun dihimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan dan keamanan.

Kepala bagian umum Setda kota Kupang, Jhony Bire mengatakan bahwa wilayah kantor wali kota dan balai kota telah dipasang lampu hias menyerupai pohon cemara yang identik dengan pohon Natal. Kata dia, hal itu bentuk tindaklanjut dari himbauan wali kota Kupang Jefirstson R Riwu Kore untuk seluruh umat Kristiani lingkup pemerintah kota Kupang agar memasang pohon Natal dan hias pada wilayah masing – masing.

“Kita sudah pasang 8 lampu hias di halaman kantor wali kota. Kita juga harapkan OPD lain melakukan hal yang sama. Karena wali kota berharap pegawai kota yang beragama Kristen memasang pohon natal di rumah,”kata Jhony Bire, Senin (4/12/2017) di Balai Kota.

Sebelumnya, Pada 23 Nopember 2017, wali Kota Kupang Jefirstson R Riwu Kore mengeluarkan himbauan kepada seluruh kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan atau direktur BMUD, para camat dan lurah se-kota Kupang agar wajib memasang pohon Natal dan lampu hias, atau aksesoris Natal pada instansi masing – masing mulai tanggal 1 Desember 2017 sampai 12 Januari 2017.

Adapun isi himbauan tersebut, wajib membersihkan dan merapikan kantor dan lingkungan serta memasang pohon natal dan lampu atau aksesoris Natal pada instansi masing – masing.

Kedua, menghimbau masyarakatnya yang beragama Kristen untuk memasang pohon Natal dan lampu Hias atau aksesoris Natal pada rumah masing – masing.

Ketiga, Warga masyarakat yang berada di sepanjang jalan umum, lokasi pertokoan, restoran, rumah dan hotel agar memasang lampu hias pada lokasi masing – masing.

Keempat, menghimbau masyarakat agar menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan dengan tidak membunyikan petasan yang mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitarnya.

Kelima, selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan di wilayah masing – masing agar menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. (Pelipus Libu Heo).

Komentar Anda?

Related posts