Ba’a, seputar-ntt.com – Pada hari Selasa, 3 Juni 2025, PT Jasa Raharja Kabupaten Rote Ndao melaksanakan survey keabsahan ahli waris korban kecelakaan di Rumah Duka Korban, Dusun Kotafeuk, Desa Inguuinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kab. Rote Ndao. Kegiatan ini dihadiri oleh penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Rote, M. Romirza Irianggie, guna memastikan bahwa hak keluarga korban dapat terpenuhi secara tepat dan sesuai ketentuan.
Korban, yang berinisial L.J.N, merupakan seorang pejalan kaki. Pada hari Senin, 02 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, korban saat itu berada di sisi kiri jalan, sebuah Mobil Toyota Avanza berwarna kuning metalik mendekat dan kehilangan kendali di lokasi kejadian. Kendaraan tersebut kemudian menabrak korban dari belakang sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami cedera serius. Meskipun korban segera dilarikan ke RSUD Ba’a untuk mendapatkan penanganan medis, namun sayang nyawanya tidak lagi tertolong.
Mendengar kabar tersebut, M. Romirza Irianggie segera turun ke rumah duka untuk memastikan keterjaminan hak korban sekaligus melakukan verifikasi keabsahan ahli waris. Proses survey ini bertujuan mengonfirmasi identitas keluarga korban agar kepastian mengenai hak atas santunan dapat segera diberikan.
Berdasarkan hasil survey, korban dinyatakan terjamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Ahli waris korban, yang merupakan orang tua almarhum, berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 Juta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.
“Menyampaikan rasa duka yang mendalam, saya turut berbelasungkawa atas kehilangan yang dialami keluarga korban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan disiplin dan kehati-hatian dalam berlalu lintas agar tragedi serupa tidak terulang kembali,” ujar M. Romirza Irianggie.
Kegiatan survey ini diharapkan dapat memberikan kepastian santunan bagi keluarga korban, serta menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.(*)