Dinsos Lembata Simpan Beras Kadaluarsa

  • Whatsapp

Lewoleba, seputar-ntt.com – Diperkirakan sekitar enam ton beras kadaluarsa (expired), belum lama ini ditemukan di gudang Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Dinsos Nakertrans) Kabupaten Lembata. Beras yang rata-rata merupakan bantuan pusat itu sudah tidak layak konsumsi, kualitasnya memprihatinkan dan terdapat stok yang kadaluarsa. Mulai dari bungkusan hingga isinya, beras yang diperuntukan bagi korban bencana alam dan bencana sosial ini sudah tidak layak konsumsi karena berjamur. Beras tersebut rencananya akan dimusnakan atau dilelang menggunakan standart makanan hewan.

Hal ini disampaikan Nelson Ndapamerang, Kepala Bidang Jaminan dan Bantuan di Dinsosnaker Lembata ketika dihubungi seputar-ntt.com, Senin, 11 Juli 2016. Kepada media ini Nelson menjelaskan, pasca dirinya dimutasikan dari kantor Pelayanan dan Perijinan ke Dinsos Nakertrans Lembata, Februari lalu, baru-baru ini Ia memeriksa gudang beras Dinsosnaker Lembata di eks kantor KUD Lewoleba dan menemukan sekitar 6 ton beras kadaluarsa.

Setelah menemukan beras kadaluarsa itu, pihaknya menyurati Inspektorat Lembata agar beras tersebut dapat dialihfungsikan (dilelang)  dengan menggunakan standart makanan hewan. Namun Nelson mengak, sampai sat ini belum ada respon dari pihak Inspektorat.

“Karena dalam keadaaan rusak dan berjamur dan karungnya juga sudah rusak akibat dimakan tikus dan burung, maka kita surati pihak Inspektorat agar beras kadaluarsa ini dilelang saja. Dengan menggunakan standart makanan hewan, hasilnya kita stor ke kas daerah. Tapi sejak disurati, sampai saat ini belum ada jawaban”, ujar Nelson.

Nelson juga mempertegas, kalau beras bantuan tersebut terdiri atas dua sumber yakni beras APBN dan beras APBD II. Yang ditemukan kadaluarsa adalah beras dari APBN, dimana beras tersebut hanya dipergunakan, pertama untuk bencana alam misalnya bencana kelaparan, bencana banjir, letusan gunung atau bencana kebakaran. Kedua untuk bantuan sosial misalnya kepada korban pengungsi seperti kasus sengketa tanah di kecamatan Wulandoni atau kepada kelompok Gafatar. Sementara untuk bantuan sosial lainnya seperti pesta dan kegiatan ormas, sesuai aturan tidak dibenarkan menggunakan beras APBN.

Sedangkan untuk beras APBD II kata Nelson, pendistribusiannya merujuk pada keputusan Bupati dan untuk saat ini stocknya kosong karena belum dilakukan pengadaan. Nelson mengatakan, Pihak Dinsos Propinsi NTT bulan lalu telah memberitahukan Dinsos Nakertrans Lembata untuk segera melengkapi data dan ikuti persiapan permintaan data bahan non pangan untuk bantuan sosial. Namun soal pemberitahuan tersebut Nelson mengatakan langsung dikonfirmasi langsung kepada Kadis Dinsos Nakertrans karena dirinya tidak tahu surat tersebut entahh raib kemana.

Untuk mengetahui lebih jauh soal beras kadaluarsa dan pemberitahuan dari Dinsos propinsi terkait data bantuan bahan non pangan, media ini mencoba menghubungi Kepala Dinsosnaker Lembata, Gregorius Pesa Nilan. Namun hingga berita ini ditayangkan, Gergorius belum berhasil dikonfirmasi.  (Broin Tolok)

Komentar Anda?

Related posts