Dinilai Tak Wajar, FPD Pertanyakan Anggaran Belanja Pegawai Dalam Dokumen Perubahan APBD Alor Tahun 2021

  • Whatsapp
Foto : Istimewa

Kalabahi, seputar-ntt.com – Dinilai tak wajar, Anggota DPRD Kabupaten Alor sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD), Nabois Tallo, SH pertanyakan anggaran belanja pegawai di dokumen Perubahan APBD tahun anggaran 2021, dalam pendapat fraksi pada sidang paripurna hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 dan 2 (Dua) buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Alor Tahun 2021, Senin, 20/9/2011 malam.

Menurutnya, dari analisa sesuai data dukung belanja pegawai yang telah diberikan pemerintah berdasarkan laporan realisasi APBD periode 30 Juni 2021, belanja pegawai keseluruhan OPD selama 14 bulan adalah sebesar, Rp. 351.690.060.213.70 dengan realisasi untuk 8 bulan adalah sebesar Rp. 161.628.304.411.70. Sedangkan sisa belanja pegawai adalah sebesar Rp. 190.061.755.801.31.

“Jika kita perhitungkan dengan sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran yang hanya 6 bulan, maka seharusnya adalah sebesar Rp. 121.221.228.308.78, atau terdapat selisih uang belanja pegawai yang tidak digunakan hingga akhir tahun anggaran sebesar Rp. 68.840.527.492.54,” ungkap anggota DPRD 3 periode ini.

Ditemui terpisah, Ia lalu menjelaskan, yang pihaknya temukan dalam dokumen induk yaitu rancangan Perubahan APBD tahun 2021, ada OPD yang belanja pegawai saat APBD Murni sudah dipasang targetnya 14 bulan beserta pagu yang sudah ditentukan bersama exres 2,5%, tetapi setelah perubahan mengalami penambahan anggaran, bahkan ada OPD yang mengalami pengurangan.

“Yang jadi pertanyaan, apakakah OPD yang mengalami penambahan itu ada menerima ASN baru tahun 2021 atau ada rotasi serta mutasi besar-besaran dari kabupaten lain yang masuk pada OPD yang bersangkutan. Yang kita tau bahwa rotasi, mutasi itu hanya ada di Kabupaten Alor dan itu hanya beberapa orang ASN, tidak bergerombolan. Kalau ada penambahan anggaran 20 sampai 30 juta itu masih masuk akal, tapi kalau sampai ratusan juta maka patut diduga,” tegas Nabois.

Lanjutnya, kalau OPD yang mendapat pengurangan belanja pegawai, maka pertanyaannya lagi, apakah dalam OPD tersebut ada orang meninggal berjamaah atau pensiun berjamaah sehingga berkurang ratusan juta.

“Ini karena awal mula pembahasan ditingkat komisi bahwa refocusing pada APBD Murni dengan budget 64 M lebih karena perintah refocusing itu dari Dinas Keuangan. Kami lalu bertanya ke Dinas Keuangan, apakah refocusing itu dilakukan oleh Keuangan sendiri atau dikembalikan kepada tiap OPD. Dari keuangan pun menjawab, mereka memberikan kewenangan itu kepada OPD tetapi diingatkan agar belanja pegawai khusus gaji ASN tidak boleh direfocusing,” bebernya.

Walaupun melarang OPD merofocusing belanja gaji, namun Nabois menegaskan, buktinya ada dalam dokumen ini, bahkan dari pihak Keuangan mengatakan, itu akibat pajak yang terlalu besar.

“Pajak besar apa? Kami DPR juga gaji dipotong karena itu suatu kewajiban kita untuk memberikan kontribusi pada negara dan itu dimanfaatkan kembali untuk rakyat. Dan dari jawaban mereka itu saya sudah menduga kalau ada hal-hal yang tidak beres,” ujar Tallo.

Terhadap hal ini kata Nabois, seharusnya pemerintah lebih teliti dalam menetapkan belanja pegawai debgan memperhatikan berbagai kebijakan kepegawaian dengan perhitungan yang realistis.

“Kelebihan belanja pegawai ini kiranya dipertimbangkan untuk dialokasikan pada kerusakan infrastruktur jalan, jembatan antara lain Bukapiting-Apui, Malaipea-Apui maupun ruas jalan lainnya yang diakibatkan karena badai seroja serta kebutuhan masyarakat lainnya yang terdampak covid-19,” harap wakil rakyat dari Dapil Pantar ini.

Terkait penyampaian pendapat fraksi-fraksi, Bupati Alor dalam pendapat akhirnya menyampaikan beberapa hal antara lain :

1. Upaya mengoptimalkan peran perangkat daerah dalam merealisasikan target pendapatan daerah yang telah ditetapkan menjadi perhatian serius untuk dilakukan. Berbagai langkah strategis harus segera diambil dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki. Fungsi-fungsi koordinasi, komunikasi dan strategi lainnya perlu dibangun secara efektif, sehingga harapan bersama untuk mencapai target pendapatan dapat terwujud.

2. Efektifitas pemanfaatan keuangan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi prioritas untuk dilakukan. Programbdan kegiatan strategis yang telab ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk hasil-hasil pembahasan ditingkat fraksi dan komisi akan dengan cermat dilakukan sehingga dapat mempengaruhi efektivitas pelakaanaan fungsi-fungsi pemerintahan, pembqngunan dan pelayanan masyarakat yang semakin baik. Sedangkan sejumlah catatqn ditingkat fraksi dan komisi yang belum dapat direalisasikan karena keterbatasan keuangan daerah tetap menjadi catatan untuk pertimbangan pada APBD 2022 yang akan datang.

3. Terkait sejumlah hal yang belum mendapat titik temu antara pemerintah dan DPRD kiranya menjadi materi dalam evaluasi ditingkqt Provinsi. Kita berharap, solusi yang akan diambil pemprov dapat bersama untuk kemudian disesuaikan muatan materi dalam dokumen dimaksud.

4. Konsistensi dalam menjaga keharmonisan hubungan antara pemerintah dan DPRD yang selama ini terjalin baik harus tetap dijaga; berbagai kesepakatan dalam tahapan pelaksanaan pembangunan kiranya menjadi catatan yang perlu dibenahi sehingga niat hati untuk memajukan daerah ini benar-benar terwujud dalam bingkai kemitraan yang kokoh.

5. Terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan RPJMD 2014-2019 yang akan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, kiranya menjadi acuan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah kedepan; sedangkan peraturan daerah tentang perubahan organisasi perangkat daerah yang telah memberikan legitimasi terhadap kehadiran Kcamatan Abad Selatan sebagai perangkat daerah, diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

6. Tahapan evaluasi ditingkat Provinsi menjadi tolak ukur bagi pelaksanaan perubahan APBD TA 2021 dan 2 (Dua) buah Peraturan Daerah TA 2021. Oleh karena itu, berbagai hal teknis dalam rangka penyempurnaan dokumen akan dilakukan setelah tahapan evaluasi dimaksud. (*Pepenk).

#foto : istimewa

Komentar Anda?

Related posts