Dinilai Langgar Sempadan Jalan, Pekerjaan Bangunan di Wilayah Kadelang Disatroni Dinas PU dan Satpol PP

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Karena dinilai melanggar sempadan jalan, pekerjaan sebuah bangunan di wilayah Kadelang Kelurahan Kalabahi Timur Kecamatan Teluk Mutiara disatroni Dinas PU dan Satpol PP Kabupaten Alor.

Kedatangan tim dari kedua instansi tersebut untuk menegur dan melakukan penertiban pembangunan yang dimaksud.

“Pembangunannya sudah agak kedepan dan melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kalabahi,” kata Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU, Yeri Makena, didampingi Kasat Pol PP, Zainal Nampira kepada media, Selasa, 3/6/2025 pagi.

Menurutnya, pekerjaan bangunan ini telah melewati 12 meter dari jarak sampadan jalan untuk jalan negara.

“Jadi sempadan jalan ini punya fungsi. Selain itu pekerjaan bangunan ini juga belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya,” ujar Kabid Cipta Karya PU.

Untuk itu lanjut Makena, pihaknya akan memerintahkan pemilik bangunan untuk mengikuti aturan yang berlaku sekaligus mengurus IMB.

“Tiang bangunan yang sudah dikerjakan ini nanti di bongkar kembali. Selanjutnya, setelah teguran, kami juga akan bersurat secara resmi ke pemilik bangunan,” tegasnya.

Untuk diketahui bersama, garis sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *