Kalabahi, seputar-ntt.com – Sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif pasca tawuran antar pemuda Desa Aimoli dan Desa Alaang, Polres Alor menginisiasi Rapat Koordinasi Kesiapan Perdamaian yang digelar pada Selasa, 22/4/2025 siang di Aula Kantor Kecamatan Alor Barat Laut (Abal).
Rapat penting ini dipimpin langsung Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H, didampingi Wakapolres Kompol Jeri Samzon Puling, A.Md., S.H., Asisten I Pemkab Alor Ridwan Nampira, S.Sos., Kabag Tatapem Del Odja, Camat Abal Dael L.M.S. Alelang, S.Sos., Kepala Desa Aimoli dan Alaang, serta unsur Forkopimcam serta tokoh masyarakat kedua desa yang bertikai.
Kapolres dalam sambutannya menegaskan, kehadiran pihak kepolisian dalam forum ini sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan solusi damai atas konflik yang telah terjadi.
“Kami hadir untuk membantu kedua kelompok besar ini, agar dapat menyelesaikan perselisihan dengan damai sehingga keamanan, ketertiban, dan kehidupan ekonomi masyarakat kembali berjalan normal,” ujarnya.
Nur Azhari juga menyebut, dari tiga kasus konflik antar kampung/desa di Kabupaten Alor, dua di antaranya telah berhasil difasilitasi menuju perdamaian.
“Kini tinggal permasalahan antara Desa Aimoli dan Alaang yang diharapkan juga bisa terselesaikan dengan baik,” harap Kapolres Alor.
Ditempat yang sama, Asisten I Pemkab Alor dalam penyampaiannya menekankan perdamaian harus lahir dari hati masing-masing pihak yang bertikai, bukan semata-mata karena keinginan pemerintah atau aparat penegak hukum.
Dikesempatan ini, Kepala Desa Alaang berharap agar perdamaian yang dirajut tidak bersifat sementara, tetapi berkelanjutan. Sementara Kepala Desa Aimoli mengingatkan pentingnya menjalankan proses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan secara adil.
Sementara tokoh pemuda dan masyarakat dari kedua desa juga turut menyampaikan harapan, keresahan dan komitmen mereka terhadap proses perdamaian.
Camat Abal menegaskan jika pertemuan kali ini bukanlah akhir dari proses, namun menjadi langkah awal untuk membangun jembatan rekonsiliasi yang dilandasi semangat kebersamaan.
Ia mengajak kedua kepala desa untuk segera menindaklanjuti hasil rapat dengan melakukan dialog lanjutan di tingkat desa, khususnya kepada kelompok pemuda.
Untuk diketahui bersama, hasil rapat koordinasi ini menghasilkan tiga poin kesepakatan penting sebagai langkah awal menuju perdamaian yakni ”
1. Koordinasi internal oleh para kepala desa bersama tokoh masyarakat, keluarga pelapor dan terlapor guna mencari solusi yang berakar dari suara hati warga masing-masing dan melaporkan hasilnya kepada Camat Abal.
2. Kesepakatan bersama, agar masyarakat dapat menyadari pentingnya perdamaian demi terciptanya ketertiban umum dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
3. Tindak pidana individu tetap diproses sesuai hukum, namun jika terdapat kesepakatan bersama, penyelesaian dapat dilakukan melalui pendekatan restoratif justice. (Pepenk)