Kalabahi, seputar-ntt.com – Empat Nelayan Alor yang diduga menjadi pelaku Illegal Fishing (penangkapan ikan secara ilegal) telah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya tersebut, keempat orang yang kemudian diketahui berdomisili di Desa Pulau Buaya Kecamatan Alor Barat Laut ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat dan juga Undang-Undang Perikanan.
“Ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun,” kata Kapolres Alor melalui Kasatreskrim, IPTU Anselmus Leza, SH kepada media diruang kerjanya, Senin, 19/5/2025 siang.
Lanjutnya, berkas keempat tersangka ini pun sementara dikebut penyidik Satreskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
“Rencananya dalam minggu ini kita serahkan berkasnya ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian,” ujar Ansel.
Mantan Kapolsek Nangapanda ini juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu ada atau tidak oknum lain yang ikut terlibat.
“Kita sementara dalami. Satu dua hari kedepan kita periksa beberapa pihak untuk menelusuri asal usul bahan peledak ini,” ujarnya.
Ansel Leza mengungkapkan, dalam penanganan kasus illega fishing ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli dari perikanan, Karantina terkait ikan dan Gegana Polda NTT terkait bahan peledak.
“Hasilnya, dari Gegana Polda NTT memang ada kandungan zat kimia yang merupakan bahan peledak. Sementara sampel ikannya itu ada istilah ilmiahnya yang menunjukan bahwa ikan tersebut bukan dari hasil tangkapan normal seperti pancing ataupun pukat,” pungkas IPTU Anselmus Leza, SH. (Pepenk)