Pembelaan Ditolak, Daniel Adoe Tetap Ditahan

Kupang, seputar-ntt.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (19/3/2014) menolak eksepsi atau pembelaan dari terdakwa mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe dalam kasus dugaan korupsi pengadan buku untuk SD dan SMP pada Dinas PPO Kota Kupang tahun 2010 senilai Rp 2, 6 miliar. Dengan ditolaknya eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (19/3/2014) dipimpin ketua majelis hakim, Khairuludin, didampingi Anshyori Syaefudin dan Hartono. Terdakwa Dan Adoe didampingi enam orang penasehat hukum yang diketuai oleh Lorens Mega Man. Pembacaan putusan sela, dibaca secara bergantian oleh majelis hakim.

Dalam putusan sela itu, majelis hakim mengatakan, sesuai dakwan primair dari JPU terdakwa melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU N0 20 /2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 jo Pasal 55 (1) ke-1. Selain pasal 2, terdakwa juga didakwa dengan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 jo Pasal 55 (1) ke-1.

Sementara tentang keberatan penasehat hukum terdakwa terhadap dakwaan JPU terutama soal kewenangan terdakwa dalam menerbitkan surat keputusan pengangkatan PPK dan panitia pelelangan sudah sesuai kewenangan walikota atau terdakwa. Keberatan lainnya perkara ini bukan kewenangan Pengadilan Tipikor untuk mengadilinya.

Majelis hakim mengatakan terkait penerbitan surat keptusan pengangkatan PPK dan Panitia pelelangan harus dibuktikan dalam perkara tersebut Soal kewenangan memeriksa kasus ini. Majelis hakim juga mengatakan, sesuai dakwaan JPU yang mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 (1) dan juga Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU N0 20 /2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 jo Pasal 55 (1) ke-1.

Dengan demikian maka jelas kasus ini juga merupakan kewenangan pengadilan tipikor untuk memeriksanya. Atas pertimbangan dari beberapa hal tersebut, maka majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang memutuskan menolak seluruh eksepsi atau pembelaan terdakwa melalui penasehat hukum. (van)

Komentar Anda?

Related posts