Pelaporan SPT Tahunan PPh Capai 52.846 wajib pajak

Kupang, seputar-ntt.com–Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh, yang dilaksanakan mulai awal Januari-2 Mei 2019, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan mencapai 52.846 Wajib Pajak.

Hal tersebut diakui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Luqman Hakim di ruang kerjanya, Jumat (3/5/2019).

Menurut Luqman, capaian total wajib pajak tahun ini memang hanya terpaut 5.077 wajib pajak dari tahun lalu, akan . tetapi patut diapresiasi, karena capaian wajib pajak yang menggunakan E-Filing, dimana pada tahun ini secara total Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, yang menggunakan E-Filing berjumlah 50.647 wajib pajak atau naik sebesar 37.74 Persen dari tahun lalu.

“Penggunaan E-Filing berpengaruh pada penerimaan SPT Tahunan secara manual, mengalami penurunan lima kali lipat pada tahun ini. Dari semula berjumlah 11.000 Wajib Pajak menjadi hanya 2.199 Wajib Pajak tahun ini,” ujar Luqman.

Baginya hal ini sangat menggembirakan, dimana telah terbukti bahwa sekarang sudah banyak masyarakat Kupang yang melek teknologi, dan memilih untuk menyampaikan SPT Tahunannya secara online.

Secara rinci Luqman, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, terdapat sejumlah 46.279 Wajib Pajak yang menyampaikan secara online dan 435 Wajib Pajak menyampaikan secara manual.

Sementara, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, tambah Luqman, terdapat 2.125 Wajib Pajak yang menyampaikan secara online dan 1.035. Wajib Pajak yang menyampaikan secara manual. “Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan secara online mengalami pertumbuhan sebanyak 31.48 Persen, sementara untuk Non Karyawan sebanyak 212.96 Persen,” ujarnya.

Sementara itu untuk Wajib Pajak Badan, papar Luqman, secara total terdapat 2.972 Wajib Pajak dimana sebanyak 2.243 Wajib Pajak menyampaikan secara online dan 729 Wajib Pajak menyampaikan secara manual.

“Walaupun mengalami peningkatan dari tahun lalu, namun capaian penyampaian SPT Tahunan Badan belum menunjukkan perolehan yang optimal. Hal ini mayoritas disebabkan oleh belum siapnya laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh masing-masing Wajib Pajak Badan,” kata Luqman. Terkait hal ini, jelas Luqman.

Pihaknya berharap, agar pada tahun depan laporan keuangan yang nantinya akan menjadi dasar pengisian SPT, dapat selesai di awal tahun, sehingga para wajib pajak badan tersebut dapat segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo, sehingga kendala sistem yang diakibatkan oleh banyaknya pengguna yang masuk pada tanggal-tanggal akhir dapat dihindari.

Terkait kendala sistem tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kebijakan dimana diberlakukan pengecualian denda bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan menguggah pelaporan SPT Tahunan Badan dan SPT PPN Masa untuk masa pajak Maret 2019 hingga 2 Mei 2019.

Wajib pajak yang diberikan pengecualian dari denda adalah (1) wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2018, (2) wajib pajak yang melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang menyampaikan setelah tanggal tersebut maka akan tetap dilakukan law enforcement sesuai dengan aturan yang berlaku. (ira)

Komentar Anda?

Related posts