Pemkab Kupang Tambah Penyertaan Modal Inti Rp 115 Miliar ke Bank NTT

Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur menambah modal inti Bank NTT dalam bentuk inbreng senilai Rp115 miliar. Inbreng adalah transaksi yang memasukkan barang milik daerah (BMD) dari para pemegang saham untuk dijadikan modal perusahaan.

Penandatanganan nota kesepahaman(MoU) penyertaan modal dalam bentuk inbreng antara Dirut Bank NTT Alexander Riwu Kaho didampingi Pimpinan Bank NTT Cabang Oelamasi Frans Boli Tobi dan Bupati Kupang Korinus Masneno berlangsung di Kantor Bupati Kupang, Jumat (15/12/2023).

Hadir saat itu Forkopimda dan pejabat pemerintah Kabupaten Kupang diantaranya Plt. Sekda Mesakh S. Elfeto, Asisten III Novita Foenay, dan Kepala Badan PKAD Okto Tahik. “Ini langkah cerdas meningkatkan modal inti minimum pada Bank NTT. Dari itu ruang usaha untuk ekspansi akses layanan di jasa perbankan makin kuat karena ditopang oleh modal yang kuat,” kata Dirut Alexander Riwu Kaho.

Dirut Alex Riwu Kaho juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kupang sebagai pemegang saham kedua terbesar, atas dukungannya bagi kemajuan Bank NTT. “Kami berterima kasih kepada Pak Bupati dan seluruh perangkat daerah termasuk DPRD yang punya komitmen luar biasa, untuk meningkatkan setoran modal, termasuk hari ini kita MoU untuk inbreng,” sebutnya.

Ia berharap deviden yang diberikan oleh Bank NTT mampu menopang pendapatan asli daerah Kabupaten Kupang, sehingga kontribusi Bank NTT bisa bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan, objek kerja sama dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani tersebut difokuskan pada dua hal, yakni optimalisasi pengelolaan barang milik daerah (BMD, dan penerapan penggunaan KKPD dalam meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi tindakan melawan hukum dan mengurangi biaya dana (cost of fund) dan idle cash.

“Dari pada aset kita sewakan satu tahun cuma Rp40 Juta dan makin hancur, kenapa kita tidak inbreng,” ujar Korinus Masneno.

Menurutnya, pola inbreng bukan berarti aset Pemkab Kupang berpindah tangan, tetapi dengan pola ini maka pengelolaan aset kekayaan daerah dipisahkan kepada perusahan daerah.

Karena itu, dengan penandatanganan MoU tersebut, Bupati Kupang berharap hal ini akan diteruskan oleh pemimpin Kabupaten Kupang ke depan. Dia mengatakan, ke depan semua transaksi dilakukan secara digital, sehingga mencegah adanya kehilangan uang di dalam proses transaksi dan memudahkan pertanggungjawaban.

“Nomenklatur PKS ini dibuatkan lebih detail lagi dalam perumusannya. Di rumuskan secara baik antara pemkab dan bank NTT sehingga jangan terkesan administrasinya baik tapi proses pencairannya berbelit-belit dan akhirnya menimbulkan kerugian di dalam proses. Setiap transaksi atau sistem yang kita buat niatnya hanya untuk mencegah korupsi dan pelaksanaannya efisien dan efektif,” jelas Masneno.(*sntt/si)

Komentar Anda?

Related posts