Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kota Kupang resmi memiliki arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah diselaraskan dengan arsitektur SPBE Nasional. Arsitektur ini berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan RPJMD, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE, M.Si, menjelaskan bahwa penerapan Perwali ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan efisien.
“Dengan adanya Perwali ini, setiap perangkat daerah akan memiliki acuan yang jelas dalam pengembangan dan integrasi layanan berbasis elektronik, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya pada Rabu, (13/8/2025).
Selain itu, Pemkot Kupang juga telah menyediakan website Sunday Market Buat Orang Kupang (https://saboak.kupangkota.go.id/) yang memudahkan pelaku UMKM untuk melakukan pendaftaran dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait menu dan acara yang berlangsung di SABOAK setiap Sabtu dan Minggu.
Pemanfaatan e-Walidata SIPD juga telah dilakukan, mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pemeriksaan data hingga penyebarluasan data. Sosialisasi e-Walidata terus digencarkan kepada seluruh perangkat daerah untuk memperkuat basis data Kota Kupang.
Tak hanya itu, integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian ASN Data Elektronik Mandiri (SIMPEG ADEM) milik Pemkot dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik BKN RI juga telah terealisasi, sehingga memudahkan sinkronisasi data kepegawaian secara nasional.
Dengan berbagai langkah ini, Pemerintah Kota Kupang optimistis dapat memperkuat tata kelola pemerintahan digital demi pelayanan publik yang lebih baik di tahun 2025.(*)