Kupang, seputar-ntt.com – Seluruh jajaran petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang melaksanakan kegiatan Ikrar Anti Narkoba sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius Hubertus Jawa Gili dan diikuti oleh seluruh petugas sebagai komitmen bersama menciptakan Lapas yang bersih dari narkoba dan alat komunikasi ilegal, Selasa (27/5).
Dalam kegiatan ini, dibacakan Deklarasi Komitmen Bersama yang berisi tiga poin penting, yaitu penolakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penggunaan HP ilegal di dalam Lapas, komitmen terhadap pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten dan transparan, serta dorongan terhadap integritas dan profesionalisme seluruh jajaran pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius H. Jawa Gili, menyampaikan bahwa ikrar ini bukan hanya seremonial semata, melainkan menjadi peneguhan sikap seluruh jajaran Lapas Kupang untuk bekerja dengan hati dan komitmen tinggi, “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik penyalahgunaan narkoba dan penggunaan HP ilegal di dalam Lapas Kupang. Ini adalah harga mati dalam menjaga integritas institusi dan keamanan warga binaan,” tegas Antonius.
Lebih lanjut, Antonius menyampaikan pesan penting kepada seluruh jajaran agar senantiasa menjaga semangat kebersamaan dan konsistensi dalam pengawasan internal, “Saya berharap kegiatan ini bukan berhenti sampai di sini. Mari kita wujudkan Lapas Kupang yang benar-benar bersih, tertib, dan aman. Integritas adalah kunci, dan kita semua adalah garda terdepan dalam menjaga marwah Pemasyarakatan,” pungkasnya.
Dengan terlaksananya ikrar ini, Lapas Kelas IIA Kupang menegaskan diri sebagai institusi yang siap mendukung program Pemasyarakatan yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dan bersih dari praktik-praktik ilegal.(mm)