Walikota Kupang Ingatkan Kepsek Soal Dana Bos

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Wali Kota Kupang Jonas Salean, mengingatkan kepada para kepala sekolah  (Kepsek) untuk berhati-hati dalam mengelola Dana BOS dan dana kapitasi kesehatan, sehingga tidak keluar dari pentunjuk teknis (Juknis) dan pentunjuk pelaksana (Juklak) dan akhirnya berdampak hukum.

“Kami memiliki keinginan agar Kota Kupang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) terutama korupsi. Dana BOS, sudah ada petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak), sehingga jangan buat aneh-aneh lagi,” tegas Salean.

Dia mengakui, dulu ketika ada dana alokasi khusus (DAK) hampir tiap hari para kepala sekolah dipanggil jaksa karena pengelolaan tak sesuai juknis. Karena itu, dengan adanya Juklak dan Juknis maka diharapkan pengelolaan Dana BOS dan DAK, serta dana kapitasi harus dikelola secara transparan. “Jangan anggap Dana BOS milik sendiri dan dikelola tertutup, hanya bendahara dan kepsek yang tahu,” katanya.

Terkait deklarasi, Salean mengatakan, semua yang hadir telah bersepakat untuk harus bersih. Apalagi, saat ini 10 puskesmas reformasi terhadap semua kegiatan diseluruh puskesmas. Reformasi termasuk penggunaan anggaran yang harus transparan, pengeluaran dicacat dan disampaikan terbuka. “Kalau ada salah, pasti takut juga kalau dengar KPK masuk, seperti tikus lihat kucing. Untuk itu jangan mengambil diluar dari hak kita,” tandas Salean.

Sebelumnya , Cahya Harifah Direktur PPLHKPN KPK RI mengatakan, sektor pendidikan dan kesehatan merupakan sektor yang sangat penting karena menentukan kualitas kehidupan masyarakat dan menentukan nasib bangsa. Anggaran yang digunakan untuk kedua sektor tersebut sangat besar.

Posisi anggaran pendidikan setiap tahun terus meningkat. Tahun 2014 sekitar Rp 375 triliun. Tahun 2015, APBN untuk sektor pendidikan naik menjadi Rp 400 triliun yang terdiri atas anggaran pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 154 triliun dan anggaran belanja pendidikan melalui transfer hampir mencapai Rp 225 triliun.

Sedangkan pada sektor kesehatan, anggaran yang dialokasikan terus meningkat dengan total anggaran Rp 52,7 triliun pada tahun 2013, terus meningkat sampai Rp 71,1 triliun di tahun 2015. “Anggaran yang besar perlu dibuat pengawasan yang baik, sehingga korupsi dapat dicegah dan tujuan peningkatan pendidikan dan kesehatan dapat terpenuhi,” kata Cahya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *