Kupang, seputar-ntt.com – Polemik perpanjangan kontrak eks restoran Teluk Kupang menuai babak baru. Wali Kota Kupang, Jefirstson R Riwu Kore bersama dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang memantau lokasi milik Pemerintah Kota Kupang ini, Selasa (5/9/2017).
Kunjungan walikota yang didampingi anggota DPRD kota Kupang, Mauridz A Kale Lena dan Hery Kadja Dahi dari Fraksi Demokrat ini, adalah untuk melihat langsung lokasi yang direncanakan akan dibangun hotel berbintang. Terkait kunjungan itu, walikota Jefri tampak berkomentar banyak. Jefri mengaku hanya ingin melihat langsung lokasi tersebut. “Kita lihat saja di sini. Situasinya bagaimana karena tujuan kita ruang terbuka hijau,”ujarnya.
Soal peruntukkan dari lokasi tersebut, kata Jefri, lebih cocok dijadikan ruang terbuka hijau bagi masyarakat umum. Dibandingkan dibangun hotel berbintang untuk sebagian orang saja. “Karena tujuan kita ruang terbuka hijau disini. Luas ya, tanah ini, bagus kalau tetap dijadikan ruang terbuka hijau untuk masyarakat,”tambah pasangan wakil walikota Kupang, Hermanus Man ini.
Sementara ketua fraksi Demokrat DPRD kota Kupang yang juga ketua komisi III, Herry Kadja Dahi mengatakan bahwa Fraksi Demokrat mendukung langkah pemerintah untuk tetap menjadikan eks restoran teluk Kupang menjadi ruang terbuka hijau. “Yang jelas Fraksi Demokrat tolak,”kata ketua DPC partai Demokrat ini.
Terpisah, Ramlan Delo, masyarakat kota Kupang berharap pemerintah memperhatikan ruang terbuka hijau bagi masyarakat. Katanya, akses masyarakat kecil ke pantai semakin sulit karena terhalang pembangunan di pesisir pantai.
“Kalau bisa, tempat itu dijadikan ruang terbuka hijau yang murah. Kita tau kan, pantai semua pada bayar. Jadi orang ke pantai, harus bayar. Kasian nelayan dan masyarakat kecil,”harapnya.
Sebelumnya, Forum Suara Masyarakat Kota Kupang yang dikoordinasikan, Aldy Ndolu dan sekretaris Jefri Djogo melakukan aksi damai di DPRD kota Kupang, Kamis (3/8/2017). Forum ini menuntut pemerintah mengembalikan Ex Restoran Teluk Kupang sebagai Ruang publik bagi masyarakat kota kupang. Mematalkan semua perjanjian sewa menyewa menyangkut dengan Ex Restoran teluk kupang yang dilakukan oleh pemerintah kota kupang dengan pihak manapun.
Menuntut DPRD KOTA KUPANG untuk meninjau kembali bentuk perjanjian Ex Restoran teluk kunang yang dilakukan oleh pemerintah kota kupang dengan pihak manapun. Menolak semua bentuk kebijakan yang merugikan masyarakat kota kupang dalam hal mengakses ruang terbuka bagi public dan menolak semua bentuk kerja sama yang tidak mengakomodir kepentingan masyarakat kota kupang dalam hal tempat rekreasi gratis serta mudah dijangkau oleh semua kalangan niasyarakat. (pelipus libu heo)