Kupang, seputar-ntt.com – Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man mengatakan, ada lima jabatan eselon II yang tidak bisa dimutasi. Hal ini disampaikan Herman Man kepada awak media terkait rencana pelantikan Eselon II di lingkup Pemkot Kupang.
“Lima Jabatan tersebut masing-masing, Kepala Dinas Pendidikan Filmon Lulupoy, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Orson Nawa, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Goza Yohanes, Kepala Dinas Perijinan Satu Atap Thomas Balukh dan Asisten Dua Setda Kota Kupang Thomas Jansen Gah,” kata di Balai Kota, Rabu, (19/12/2018)
Herman Man menjelaskan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kelautan Perikanan belum bisa dirotasi karena kedua kepala dinas itu belum genap menjabat selama dua tahun sehingga belum bisa dimutasi.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),melarang kepala daerah memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang menduduki jabatannya belum genap dua tahun.Sehingga kedua pejabat tersebut nantinya belum dapat dimutasikan,” tegas Herman Man.
Sementara untuk Kepala Dinas Nakertrans, Kepala Dinas Perijinan Satu Atap dan Asisten dua, tambah Herman Man tidak akan dimutasi karena ketiga pejabat tersebut akan pensiun ditahun 2019 mendatang. (riflan)