Wajib Pajak Apresiasi Layanan Tatap Muka KPP Pratama Kupang

  • Whatsapp
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim

Kupang, seputar-ntt.com — Wajib Pajak memberi apresiasi, dengan dibukanya kembali layanan tatap muka di KPP Pratama Kupang pada hari Senin 15 Juni 2020, karena wajib pajak yang datang dilayani dengan baik oleh petugas dengan menerapkan protokol kesehatan dan reservasi antrean.

Hari pertama pembukaan layanan tatap muka, KPP Pratama Kupang dipenuhi oleh wajib pajak. KPP Pratama Kupang menerapkan protokol kesehatan dan pengaturan reservasi antrean. Hal ini sejalan dengan panduan penerapan New Normal yang disampaikan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan juga arahan Gubernur NTT Victor Laiskodat. Sehingga antrean Wajib Pajak akan diurai di waktu yang berbeda setiap hari sesuai reservasi jadwal layanan.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim menambahkan bahwa wajib pajak tetap diarahkan melakukan pelayanan secara online atau live chat seperti biasanya di 3 bulan terakhir.

“Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan tatap muka langsung, harus melakukan reservasi/booking nomor antrean terlebih dahulu. Layanan booking antrean online tersebut dapat dilakukan melalui 3 kanal di antaranya situs booking instabio.cc/pajakkupang, melalui telepon kantor di nomor 0380 821123 dan juga booking langsung di Pengarah Layanan KPP Pratama Kupang.” tutur Luqman.

“Satu Loket Konsultasi Helpdesk dengan durasi 45 menit per wajib pajak atau 10 slot waktu per hari terisi semua untuk hari ini. Sedangkan satu loket SPT dan permohonan Lainnya dengan durasi 20 menit per wajib pajak atau 24 slot waktu per hari diisi oleh 18 wajib pajak. Sedangkan dua loket NPWP dan PKP dengan durasi 20 menit per wajib pajak atau 48 slot waktu diisi oleh 30 wajib pajak.” tambah Luqman.

Wajib pajak yang menggunakan layanan reservasi online menyatakan lebih mudah dan cepat. Seperti Claudia Mariska Sowa yang menggunakan layanan loket NPWP dan PKP menyatakan cepat dan mudah. “Saya tadi booking di sini, tapi pas jam saya, langsung dilayani dengan cepat, jadi mantap deh”, ujar Claudia.

Wilson Christofel Amalo, wajib pajak pengguna layanan loket Helpdesk juga menyatakan hal yang sama. “Saya sudah booking online dari kemarin, saya datang 20 menit sebelum jam booking saya, pelayanannya bagus, jadi saya tidak perlu antre lama,” ujarnya.

Kendati demikian, KPP Pratama Kupang tetap mengedepankan pelayanan kepada wajib pajak secara online melalui layanan live chat atau Pesan Tertulis via WhatsApp yang selama tutup layanan sudah sangat banyak dikunjungi Wajib Pajak dan mendapatkan apresiasi mengingat dapat dilakukan di rumah saja. Jika Wajib Pajak tidak familiar dengan aplikasi WhatsApp maka dapat juga dilakukan melalui email maupun pos/jasa ekspedisi lainnya.

Sebagian besar wajib pajak yang datang merupakan calon wajib pajak atau akan melakukan pendaftaran baru dan wajib pajak yang akan membuat kode billing. Untuk pendaftaran wajib pajak baru, hanya dapat dilakukan di situs ereg.pajak.go.id, email kpp.922@pajak.go.id atau melalui pos/jasa ekspedisi di alamat KPP Pratama Kupang Jl Palapa No. 8 Oebobo, Kota Kupang. Sedangkan kode billing dapat dimintakan di nomor WhatsApp 081246108852.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting menyatakan bahwa KPP Pratama Kupang mendorong wajib pajak untuk menggunakan layanan online. “ Kami imbau wajib pajak untuk dapat memaksimalkan layanan non-tatap muka seperti live chat whatsapp, email kantor maupun pos/jasa ekspedisi, seperti 3 bulan sebelumnya wajib pajak sudah terbiasa menjalankan kewajiban menggunakan layanan online,” tutur Esra.

Luqman menambahkan bahwa hal tersebut di atas diatur sedemikian rupa agar arus keluar masuk wajib pajak dapat secara merata dalam satu hari. Selain itu juga untuk meminimalisir interaksi antar wajib pajak maupun dengan petugas.

Ada beberapa layanan yang dikecualikan dari layanan tatap muka yaitu Pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Masa dan Tahunan yang sudah wajib e-Filing, Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), Permohonan Bukti Pemenuhan Kewajiban Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP), dan Aktivasi atau Lupa EFIN.

“Pendaftaran NPWP dikecualikan karena dapat dilakukan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id. Sedangkan pelaporan SPT Masa dan Tahunan yang wajib e-Filing, Permohonan SKF dan Permohonan Validasi SSP diakses melalui situs djponline.pajak.go.id. Sedangkan untuk Aktivasi atau Lupa EFIN dapat dilakukan melalui Live Chat WhatsApp, email maupun Kring Pajak.” Ujar Esra.
Luqman Hakim menyatakan, KPP Pratama Kupang telah menyiapkan kanal-kanal pelayanan secara online untuk meminimalisir kontak antar wajib pajak maupun petugas. Dengan demikian, permohonan wajib pajak dapat dilakukan secara online dari rumah.

KPP Pratama Kupang mendukung penanganan penyebaran Covid-19 agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tetapi tetap menjaga kesehatan diri masing-masing. Dengan semangat gotong-royong bersama, penyebaran virus Covid-19 ini dapat di tekan. Pajak Kuat Indonesia Maju. (*/joey)

Komentar Anda?

Related posts