Kupang, seputar-ntt.com – Kabar gembira bagi pekerja di Provinsi NTT. Pasalnya Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT naik menjadi 2.186.000 di tahun 2023.
Demikian diumumkan oleh Asisten I Setda Provinsi NTT, Erni Usboko di Kantor Gubernur NTT, pada Selasa, (21/11/2023).
“UMP tahun 2024 di NTT naik menjadi 2.186.000 dari sebelumnya 1.126.000 rupiah. Jadi ada krnaikan 60 ribu rupiah tahun 2024 nanti,” jelas Erni Usboko.
Kenaikan UMP ini dilakukan berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja dan diatur dalam perarturan penjabat Gubernur NTT pada November 2023.
“Jadi kenaikan ini sudah disesuaikan dengan surat edaran menteri tenaga kerja dan telah diatur dalam Pergub 2023 yang ditandatanagani oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodya Kalake.
Sementara Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, SP, MM pada kesempatan yang sama menyampaikan agar para pekerja bisa melakukan pengeluhan jika upah mereka tidak sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kita himbau kepada pekerja agar segera melapor jika ada pemberi kerja yang tudak memberi upah sesuai dengan UMP yang trlah kita tetapkan,” kata Sylvi Pekudjawang.
Sylvi juga mengatakan jika pihaknya selalu menindaklanjuti setiap keluhan pekerja yang masuk. “Kita beberapa kali memberi teguran kepada pemberi upah,” pungkasnya.(jrg)