Untuk Gajian, PNS Pemkot Wajib Tunjukkan PBB

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Walikota Kupang, Jonas Salean menerapkan aturan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kota Kupang untuk menunjukkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum menerima gaji. Bagi mereka yang belum melunasi PBB tidak diperkenankan menerima gaji.

“Jadi Kalau mau gajian tunjukkan dulu bukti pembayaran PPB. PNS harus jadi contoh, kalau tidak kita tidak kasih gaji,” tegas Jonas Salean saat membuka pekan pelayanan pajak di Kantor Dispenda Kota Kupang, kamis (21/5/2015).

Jonas mengatakan, terhitung tanggal 1 Juni 2015, para PNS yang hendak menerima gaji wajib menunjukkan pubkti pelunasan PBB. Kebijakan ini dilakukan untuk menyadarkan para PNS agar tepat waktu membayar pajak. Sebagai pelayan masyarakat, PNS harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat untuk menjadi warga negara yang dengan taat pajak.

“Walaupun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sudah bagus, namun belum semua masyarakat sadar sebagai wajib pajak. untuk itu kebijakan yang dibuat untuk memacu kesadaran masyarakat dengan PNS sebagai contoh yakni pada saat terima gaji wajib menunjukkan bukti pembayaran PBB,” kata Jonas.

Langkah Jonas Salean ini mendapatkan dukungan dari DPRD Kota. “Kami dukung kebijakan pak Wali. Dengan demikian maka target PBB tahun 2015 sebesar Rp 10 milliar bisa tercapai. Sekarang sudah bulan April, dan baru mencapai 90 juta lebih. Karena itu apa yang dilakukan Pemkot adalah terobosan yang baik” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang Melkianus Balle kepada wartawan di kantor DPRD, Jumat (22/5/2015).

Menurut Melki, kebijakan yang diambil oleh walikota  sudah tepat dalam memacu PNS sebagai masyarakat wajib pajak yang sadar akan kewajibannya. Bagaimanapun, PBB merupakan salah satu pendapatan pemerintah dalam menjalankan proses pembangunan yang berkelanjutan.  “Saya pikir masih cukup waktu bagi PNS untuk mengurus pelunasan PBB-nya sebelum 1 Juni,” ujarnya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment