UMKM Libur Bayar Pajak Sampai Akhir Tahun

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mendorong pelaku usaha terutama mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk dapat memanfaatkan insentif perpajakan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Final Ditanggung Pemerintah (DTP) (22/10/2020)

Dalam akun media sosialnya, DJP mengatakan wajib pajak UMKM hanya perlu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui akun DJP Online. Sehingga Wajib pajak tidak perlu membayar PPh Final PP23 sampai dengan Desember 2020.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim kembali menyampaikan ajakan kepada wajib pajak KPP Pratama Kupang agar menggunakan insentif ini untuk menunjang gerakan pemulihan ekonomi. “Ayo gunakan insentif pajak penghasilan final UMKM untuk menunjang pemulihan ekonomi nasional, libur bayar pajak sampai akhir tahun,” ujar Luqman.

Adapun pajak yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto atau omzet. Semua UMKM dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP ini, termasuk sekitar 2 juta UMKM yang selama ini sudah membayar pajak.

Sebelumnya dalam kebijakan PMK44/2020, wajib pajak UMKM diharuskan mengajukan insentif PP23 Tahun 2018 melalui akun DJP Online. Namun saat ini, wajib pajak cukup menyampaikan laporan realisasi melalui aplikasi e-Reporting Insentif Covid-19 di akun DJP Online. Sehingga wajib pajak yang menyampaikan laporan realisasi adalah wajib pajak yang menggunakan insentif tersebut.

Surat Keterangan PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak (WP) UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Surat Keterangan tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM.

Dengan penyederhanaan prosedur ini diharapkan membuat semakin banyak WP UMKM yang memanfaatkan insentif. Proses administrasi sudah dipermudah otoritas dengan tidak perlu mengajukan surat keterangan PP No.23/2018 dan cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui e-Reporting.

Apa Itu e-Reporting Insentif Covid-19? e-Reporting insentif Covid-19 adalah sarana pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak yang diberikan dalam rangka penanganan Covid-19. Aplikasi ini menjadi media yang dapat digunakan wajib pajak untuk melaporkan insentif yang diberikan. Panduan penggunaan (user manual) dapat diunduh di akun DJP Online atau Layanan Online Satu Pintu KPP Pratama Kupang instabio.cc/pajakkupang.

Selain dari laporan realisasi insentif PPh Final DTP, e-Reporting juga digunakan untuk insentif lain seperti PPh Pasal 21 DTP (PMK-44 Tahun 2020), pembebasan PPh Pasal 21 (PMK-28 Tahun 2020), pembebasan PPh Pasal 21 (PMK-28 Tahun 2020), pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK-28 Tahun 2020) pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK-44 Tahun 2020), pembebasan PPh Pasal 23 (PMK-28 Tahun 2020), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (PMK-44 Tahun 2020) dan PPN DTP (PMK-28 Tahun 2020).

Luqman terus mengajak wajib pajak KPP Pratama Kupang untuk menggunakan insentif perpajakan. “KPP Pratama Kupang telah melakukan sosialisasi dan ajakan penggunaan insentif perpajakan. Pada tanggal 9-10 Juli 2020 terkait PMK 44/2020, tanggal 23 September 2020 terkait PMK 86/2020 dan tanggal 30 September 2020 terkait PMK 110/2020, yang belum memanfaatkan insentif, ayo segera manfaatkan insentifnya sampai akhir tahun,” tutur Luqman.

Sejak diberlakukan insentif perpajakan terkait COVID-19, wajib pajak UMKM KPP Pratama Kupang sangat antusias menggunakan insentif perpajakan tersebut. Ada sebanyak 1162 wajib pajak pengguna insentif dan 655 wajib pajak diantaranya adalah pengguna insentif PPh Final DTP.

Dari 665 wajib pajak pengguna insentif PPH Final DTP, sebanyak 441 wajib pajak sudah menyampaikan laporan realisasi. Kini wajib pajak UMKM tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP23/2018 untuk menggunakan insentif, cukup dengan menyampaikan laporan realisasi maka PPh Final 0,5% tidak perlu dibayarkan lagi.

Kepala Seksi Pelayanan, Esra Junius Ginting mengimbau untuk wajib pajak yang sudah dan belum menggunakan insentif agar segera menyampaikan laporan realisasi melalui e-Reporting di akun DJP Online. “Mari Bapak Ibu Basodara semua, sampaikan laporan realisasi insentif pajak melalui e-Reporting DJP Online masing-masing, Pajak Kuat Indonesia Maju,” ujar Esra.

KPP Pratama Kupang siap sedia membantu wajib pajak melalui kanal-kanal online yang disediakan. Semenjak Covid-19 mewabah, KPP Pratama Kupang bergerak untuk menyediakan layanan non-tatap muka sehingga layanan perpajakan dapat tetap berjalan dengan baik.

Layanan Online KPP Pratama Kupang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 082145150934 atau 082145150924 untuk Pelaporan SPT dan Permohonan Lainnya, 082145008327 atau 082145008315 untuk Administrasi NPWP dan PKP, 081246108339 atau 081246108357 untuk Konsultasi Helpdesk dan 081246108852 untuk Pembuatan Billing. Selain itu wajib pajak bisa menggunakan layanan email di alamat kpp.922@pajak.go.id atau melalui pos di alamat Jl Palapa No. 8 Oebobo, Kota Kupang.

Moch. Luqman Hakim kembali menyampaikan agar wajib pajak KPP Pratama Kupang menggunakan insentif ini untuk mengembalikan kelangsungan usaha di tengah pandemik. “Wajib pajak yang belum menggunakan insentif, gunakan sekarang juga untuk membantu mengembalikan kelangsungan bisnis dan usaha wajib pajak,” ujar Luqman. Dengan semangat gotong royong, Pajak Kuat Indonesia Maju.(*)

Komentar Anda?

Related posts