Kupang, seputar-ntt.com – Manajemen PT Timor Ekspress Intermedia (TIMEX) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap jurnalis Harian Timor Express Obet Gerimu tanpa memberikan pesangon.
Persoalan ini telah diadukan ke Dinas Nakertrans Kota Kupang dan telah pada tahapan mediasi tahap pertama pada Rabu (25/8/2021) pagi.
Nakertrans saat mediasi itu juga telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan bipartit.
Namun hingga saat ini proses bipartit belum juga terlaksana.
Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang juga telah melakukan penghitungan terkait hak-hak Obet Gerimu yang wajib dibayarkan oleh manajemen TIMEX.
Sebagai karyawan dengan masa kerja 10 tahun, 6 bulan, 27 hari, hak-hak Obet Gerimu sebagai karyawan yang di PHK dengan gaji terakhir Rp 2.200.000 adalah (1) Uang Pesangon: 9 x Rp 2.200.000 = Rp 19.800.000; (2) Uang Perhargaan Masa Kerja: 4 x Rp 2.200.000 = Rp 8.800.000; (3) Uang Penggantian Hak: 5/25 x Rp 2.200.000= Rp 440.000; (4) Uang biaya pemulangan pekerja/buruh ke keluarga/tempat asal tidak ada, karena saya berdomisili di Kota Kupang,” jelas Obet dalam suratnya.
Terkait item Uang Pesangon, sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, dipotong setengah karena sebelum di PHK saya telah diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, sehingga Rp 19.800.000 x 0,5 =Rp 9.900.000.
Dengan demikian total hak Obet Gerimu yang harus dibayar oleh PT Timor Ekspress Intermedia adalah sebesar Rp 19.140.000.
Sikap pihak TIMEX yang tidak mau membayar pesangon jurnalis Obet Gerimu ini merupakan perbuatan pidana.
Hal ini ditegaskan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Kupang, Philipus Fernandez, SH.
Menurut advokat senior di Kota Kupang ini, sikap manajemen TIMEX yang tidak mau membayar pesangon ini bisa dilaporkan ke kepolisian sebagai perbuatan pidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ada dua cara menyelesaikan masalah ini. Pertama, ajukan gugatan ke pengadilan PHI terkait hak-hak yang harus diterima oleh pekerja yang di PHK. Kedua, membuat laporan polisi terkait perbuatan managemen yang tidak mau membayar hak-hak pekerja setelah ada perhitungan dari petugas Nakertrans,” tegas advokat senior yang akrab dipanggil Fery Fernandez itu di Kupang, Selasa (31/8/2021).
Terpisah, Obet Gerimu yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, dirinya siap membawa persoalan PHK dirinya ke rana pidana dengan melaporkan ke aparat kepolisian.
“Sepanjang tidak ada itikad baik dari manajemen PT Timor Express Intermedia membayar hak-hak saya sebagai karyawan yang di PHK, maka langkah hukum segera dilakukan dengan melaporkan secara pidana ke Kepolisian,” tegas Obet.
Sekadar tahu, jika mengacu pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, ada pasal tambahan bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pemutusan kerja atau PHK. Pekerja atau buruh yang diputus kontrak kerjanya berhak mendapatkan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.
Mengacu pada pasal 156 ayat (1), pengusaha wajib membayar uang pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” tertera pada Pasal 156 ayat (1) di Bab IV tentang Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Pasal 157 ayat (1) dijelaskan komponen upah pesangon meliputi upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya. Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas: a. upah pokok; dan b. tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya,” terdapat di halaman 558 terdapat pada Bab IV tentang Ketenagakerjaan.
Namun, pada Pasal 160 ayat (1) tercantum pengusaha tidak wajib membayar pesangon jika para pekerja yang ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
Sebagai gantinya pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya.
“Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya,” terdapat di halaman 559 terdapat pada Bab IV tentang ketenagakerjaan,” tulis Pasal 160 ayat (1).
Jika pengusaha ini melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan maka pengusaha ini bisa dikenai sanksi pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah.
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 Juta dan paling banyak Rp 400 Juta,” terdapat pada halaman 560 yang merupakan perubahan ketentuan Pasal 185 yang terdapat pada Bab IV tentang ketenagakerjaan,” seperti dikutip dalam Pasal 185 ayat (1). (*)
===================================