Timex Bilang Belum Ada Dasar Hukum Untuk Bayar Pesangon Obet Gerimu

  • Whatsapp
Pemimpin Redaksi Harian Timor Express, Kristo Embu

Kupang, seputar-ntt.com – Pemimpin Redaksi Harian Timor Timor Express, Kristo Embu  menegaskan pihaknya belum membayar kewajiban apapum terhadap mantan karyawan yang dipecat, Obet Gerimu, lantaran belum  dasar hukumnya.

Demikian disampaikan Kristo Embu lewat rilis kepada seputar-ntt.com pada Kamis, (30/9/2021).

Terkait berita pemutusan hubungan kerja saudara Obed Gerimu dari Harian Timor Express yang selama ini diberitakan di media teman-teman, dan untuk mencegah terjadinya informasi yang simpang siur, maka dengan ini kami memberi penjelasan secara resmi,” jelas Kristo

Dia menjelaskan, Dinas Nakertrans (Disnaker) Kota Kupang belum pernah mengeluarkan hitungan resmi terkait besaran pesangon Obed Gerimu di Harian Timor Express. Managemen Timex juga tidak pernah menerima surat dari instansi manapun terkait kewajiban membayar pesangon kepada Obed Gerimu.

“Harian Timor Express belum bisa membayar kewajiban apapun kepada Obed Gerimu karena belum ada dasar hukumnya,” tegasnya.

Dikatakan, HarianTimor Express belum pernah mengalami kekurangan dana untuk membayar seluruh kewajibannya, sehinggq tidak pernah meminta dan atau tidak pernah menerima bantuan dari pihak manapun, apalagi uang koin.

“Harian Timor Express tidak pernah melakukan PHK kepada wartawan karena alasan pandemi Covid-19 karena Timex saat ini masih kekurangan wartawan. Bahkan akan melakukan rekruitman wartawan dalam waktu dekat,” tambahnya.

Dikatakan, Harian Timor Express melakukan PHK kepada Obed Gerimu karena dianggap mangkir atau tidak mau/tidak melaksanakan tugas yang diberikan oleh perusahaan. Meskipun sudah beberapa kali ditegur/diperingati secara lisan dan tertulis tapi tetap tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah. Hasil pertemuan Tripartit dengan Disnakertras Kota Kupang sudah sampai tahap akhir dan tinggal menunggu kesimpulan yang akan dibuat oleh Mediator Disnakertrans Kota Kupang.

Persoalan antara Obed Gerimu dengan Timex kata Kristo Embu, merupakan sengketa ketenagakerjaan/ Hubungan Industrial antara perorangan atau pekerja dengan perusahaan/pemberi kerja yang saat ini sedang dimediasi oleh Disnakertras Kota Kupang sesuai aturan yang berlaku tanpa melibatkan/mengaitkan dengan organisasi apapun.

“Diharapkan kepada semua pihak dapat mengikuti proses ini sesuai regulasi yang berlaku dan sabar menunggu hingga hasil akhir. Sekian dan terima kasih untuk teman-teman media yang melansir rilis ini,” tutupnya. (*jrg)

Komentar Anda?

Related posts